BI Andalkan SVBI dan SUVBI Tarik Modal Asing, Ini Alasannya

BI Andalkan SVBI dan SUVBI Tarik Modal Asing, Ini Alasannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 08 Nov 2023 13:02 WIB
logo bank indonesia
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan instrumen baru untuk sektor valuta asing (valas). Instrumen tersebut adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) dengan implementasi mulai 21 November 2023.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter (DPM) BI Edi Susianto menjelaskan alasan pihaknya menerbitkan SVBI dan SUVBI. Menurutnya, Bank Indonesia ingin memperdalam pasar pada instrumen valuta asing.

Hal ini diharapkan tak membuat investor langsung menarik modalnya dari Indonesia bila tiba-tiba ada gonjang-ganjing perekonomian. Apalagi instrumen ini bentuknya dalam valuta asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terjadi saat ini di instrumen pasar uang atau money market valuta asing belum ada instrumen tradeable, yang ada instrumen penempatan. Jadi bank-bank yang punya valas ditempatkan sebagian ke BI dan disetop di situ tidak ada yang bisa jual beli, sehingga orang ketika butuh valas harusnya bisa pinjam meminjam," papar Edi di The Tugu Kunstkring Paleis, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Karena sangat dangkal kecenderungannya (melakukan jual beli) maka masuk ke spot market yang terdampak di nilai tukar Rupiah," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, SVBI adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan BI sebagai pengakuan utang jangka pendek (1-12 bulan) dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing yang dimiliki BI.

Sedangkan SUVBI adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan BI dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing berdasarkan prinsip syariah milik BI.

SVBI akan diterbitkan pada tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan. Sedangkan SUVBI akan diterbitkan dengan tenor 1, 3, dan 6 bulan dengan setelmen T + 2 di mana jadwal dan hasil lelang akan diumumkan di situs BI.

Penerbitan SVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dalam valas. Sedangkan penerbitan SUVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi peserta OPT Syariah dalam valas.

Pada pasar perdana, SVBI hanya dapat dibeli oleh bank umum uang menjadi peserta OPT konvensional dalam valas. Sedangkan SUVBI hanya dapat dibeli bank umum syariah atau UUS yang menjadi peserta OPT Syariah dalam valas. Selanjutnya di pasar sekunder, SVBI dan SUVBI dapat dipindahtangankan dan dimiliki oleh non bank (penduduk atau bukan penduduk).

(hal/rrd)

Hide Ads