RGM Mulai Bayar Utang US$ 140 Juta Desember 2006

RGM Mulai Bayar Utang US$ 140 Juta Desember 2006

- detikFinance
Rabu, 01 Nov 2006 15:40 WIB
Jakarta - Kelompok usaha Raja Garuda Mas (RGM) milik Sukanto Tanoto akan mulai membayar utang pokok dan bunga sebesar US$ 140 juta kepada bank sindikasi pada Desember 2006.Pembayaran itu telah ditingkatkan menjadi rata-rata di atas US$ 140 juta per tahun dibanding sebelumnya US$ 61,2 juta. Perjanjian pokok-pokok kesepakatan baru dengan bank-bank sindikasi rencananya juga akan dilakukan pada November ini. Bank sindikasi itu antara lain Bank Mandiri, BNI, Bank Panin dan bank swasta lainnya. "Pembayaran pertama dilakukan Desember tahun ini juga. Pembayaran berikutnya mengikuti perjanjian pokok kesepakatan," kata Presdir RGM Indonesia, Ibrahim Hasan, dalam jumpa pers di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (1/11/2006).Dalam pokok-pokok kesepakatan baru total utang RGM ke bank sindikasi mencapai US$ 1,4 miliar.Pembayaran pokok dan bunga tahunan sebesar US$ 140 juta itu akan dibayarkan dengan jangka waktu 10 tahun sampai 2016. Ibrahim juga mengatakan, dalam perjanjian kesepakatan yang baru pembayaran cicilan pokok dan bunga tahunan tidak lagi bergantung pada harga pulp (bubur kertas)."Dalam perjanjian yang dulu ada formula kalau harga pulp naik, sekarang tidak tergantung lagi harga pulp, perjanjian sekarang fixed payment," tutur Ibrahim.Nantinya jika harga pulp jatuh, Riau Complex yang merupakan anak usaha RGM, harus tetap memenuhi komitmen cicilan yang harus dibayar.Tidak tertutup kemungkinan jika harga pulp jatuh, Riau Complex akan mencari pinjaman untuk bisa melaksanakan pembayaran cicilan."Bank sindikasi sudah sepakat apabila harga pulp jatuh dan harus mencari pinjaman jaminannya akan diparipasu (ditanggung proporsional)," ujar Ibrahim.Namun sampai saat ini RGM belum ada rencana untuk mencari pinjman baru. Menurut Ibrahim, Riau Complex dalam dua tahun terakhir telah membukukan keuntungan."Pertumbuhannya pun lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri yang sebesar 30 persen," tandas Ibrahim.Ibrahim menjelaskan, status kredit macet yang dikenakan terhadap RGM akibat salah satu anggota sindikasi bank (Bank Panin) dengan portofolio tagihan 3 persen mengenakan status kolektibilitas lima (macet).Sementara bank lain seperti BNI, Bank Mandiri serta bank swasta lainnya menetapkan RGM pada kolektibilitas 1-3. Namun berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai single obligor mengharuskan semua bank sindikasi mengenakan status kolektibilitas yang terendah (5)."Untuk mencegah hal itu terulang, setelah penandatanganan pokok kesepakatan baru akan ada inter-creditor forum, supaya satu bank tidak bisa begitu saja memutuskan nasib debitornya," jelas Ibrahim. (ir/nrl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads