Ini Penyebab BPJS Non-Aktif dan Cara Mengaktifkannya Kembali

ilham fikriansyah - detikFinance
Sabtu, 11 Nov 2023 06:15 WIB
Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Masyarakat Indonesia dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan menggunakan BPJS. Namun, perlu diingat bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan sewaktu-waktu bisa berubah jadi non-aktif.

Tentu, ada sejumlah faktor mengapa BPJS menjadi non-aktif. Tapi jangan panik, karena BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif masih bisa diaktifkan kembali.

Lantas, apa penyebab BPJS menjadi non-aktif? Simak penjelasannya berikut ini.

Penyebab BPJS Kesehatan Non-aktif

Tentu, ada suatu penyebab mengapa BPJS Kesehatan milikmu tiba-tiba jadi non-aktif. Dilansir situs resmi BPJS Kesehatan, penyebab BPJS non-aktif karena premi lupa atau telat dibayarkan oleh peserta BPJS.

Sebagai informasi, premi adalah biaya yang ditanggung dan harus dibayarkan oleh peserta asuransi dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan sebelumnya. Untuk sistem pembayaran premi BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Jadi, penyebab BPJS Kesehatan non-aktif karena premi lupa atau telat dibayar oleh peserta. Dalam sejumlah kasus lainnya, ada juga peserta BPJS yang menunggak premi hingga berbulan-bulan.

Untuk mengatasi hal tersebut, satu-satunya cara adalah dengan membayar seluruh tunggakan (melunasi iuran bulanan) untuk setiap anggota keluarga yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Setelah premi dibayar lunas, maka kamu bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Non-aktif

Ada tiga cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah non-aktif. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Melalui Dinas Sosial

  • Peserta BPJS yang non-aktif dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika). Selain itu juga dapat mendatangi langsung kantor BPJS kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
  • Peserta BPJS non-aktif dapat membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN KIS atau kartu BPJS kesehatan.
  • Setelah membuat laporan, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan yang ditujukan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan yang dimaksud untuk melakukan status reaktivasi status kepesertaan.
  • Setelah status kepesertaan sudah di reaktivasi, peserta dapat melaporkan ke faskes I atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa BPJS kesehatan sudah diaktifkan kembali melalui sistem.

2. Lewat APlikasi JKN Mobile

  • Download aplikasi JKN Mobile di Play Store atau App Store
  • Registrasi dan buat akun
  • Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan/KTP/email
  • Pilih menu segmen peserta
  • Peserta akan diarahkan untuk langkah aktivasi
  • Ikuti proses reaktivasi hingga status kembali aktif

3. Chat Assistant Virtual JKN

  • Simpan WhatsApp Assistant JKN di 08118750400
  • Jika sudah, kirim chat ke nomor WhatsApp yang segera direspons admin dengan memberikan jenis layanan
  • Pilih layanan ubah segmen peserta
  • Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai tempat tinggal
  • Isi formulir pelaporan dengan benar dan tepat
  • Kirim formulir tersebut kepada admin
  • Tunggu hingga proses reaktivasi selesai diproses

Itu dia penyebab BPJS non-aktif karena premi telat atau lupa dibayarkan serta cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.



Simak Video "Video: Jakarta Akan Siapkan BPJS Hewan? Ini Kata Pengamat"

(ilf/fds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork