BPJS Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Semua peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Namun, tahukah Anda bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dicicil?
BPJS kini memiliki program di mana peserta dapat membayar tunggakan iuran dengan cicilan. Program tersebut bernama REHAB (Program Pembayaran Bertahap).
Dilansir dari situs Indonesia Baik, Senin (6/11/2023), REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran. Peserta yang dapat mengikuti program REHAB adalah peserta yang memiliki tunggakan 4 s.d. 24 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini dikhususkan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Adapun ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program REHAB, yaitu:
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
- Peserta dapat mendaftarkan diri ke program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut cara daftar program REHAB:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
3. Akan muncul informasi mengenai program REHAB, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan
4. Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
5. Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program REHAB
6. Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Itu dia syarat dan cara menggunakan program REHAB untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
(eds/eds)