Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Serta Dokumen Persyaratannya

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Serta Dokumen Persyaratannya

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Rabu, 15 Nov 2023 14:26 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan kesehatan di Indonesia. Setiap WNI diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dapat memberikan manfaat yang banyak dalam layanan kesehatan.

Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, detikers dapat melakukannya secara online. Kini, BPJS Kesehatan mempunyai aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan serta mengakses layanan-layanannya.

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online? Berikut cara daftar BPJS Kesehatan online:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

1. Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN pada handphone kamu. Aplikasi ini bisa didapatkan di Play Store atau App Store.
2. Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan secara seksama. Kemudian pilih kolom "Saya Setuju" dan klik "Selanjutnya".
4. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia, lalu klik "Selanjutnya".
5. Layar akan menampilkan data calon peserta BPJS dan data keluarga.
6. Masukkan data diri yang sesuai, pastikan tidak ada yang keliru.
7. Kemudian pilih fasilitas kesehatan yang muda diakses.
8. Masukkan alamat email aktif, lalu simpan. Tunggu selama beberapa saat hingga kamu menemukan nomor verifikasi melalui email.
9. Setelah itu, nomor verifikasi disalin ke aplikasi Mobile JKN dan aplikasi akan menampilkan data dari peserta.
10. Selain nomor verifikasi, peserta juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk digunakan dalam membayar premi BPJS Kesehatan.
11. Akun sudah jadi dan peserta bisa segera mencetak kartu pesertanya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Melalui WhatsApp

detikers bisa mendaftar BPJS Kesehatan melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) yang disediakan BPJS Kesehatan. Layanan tersedia dengan nomor 08118165165.

ADVERTISEMENT

Berikut tahapan pendaftarannya:

1. Buka aplikasi WhatsApp dan mulai chat dengan Pandawa.
2. Sistem akan mengirim link layanan dengan banyak formulir. Calon peserta perlu memilih menu Pendaftaran Baru.
3. Isi data yang diminta.
4. Lalu, peserta memasukkan data Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan memilih kelas perawatan.
5. Calon peserta kemudian mengirim kembali formulir pendaftaran yang sudah terisi lengkap.
6. Selanjutnya, calon peserta akan dihubungi oleh pihak BPJS untuk melakukan konfirmasi.
7. Jika proses berhasil, maka pihak BPJS akan memberikan nomor virtual account untuk membayar premi BPJS Kesehatan.

Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan dalam mendaftar BPJS Kesehatan, yaitu:

* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Kartu Keluarga (KK)
* Kartu NPWP
* Alamat email dan nomor handphone aktif untuk verifikasi

Bagi anggota ASN, POLRI, dan TNI perlu menyertakan dokumen persyaratan tambahan, yakni:

* SK pengangkatan yang paling baru
* Slip gaji
* Penetapan pengadilan untuk anak angkat jika belum tercantum di dalam KK
* Surat keterangan jika masih sekolah atau di perguruan tinggi.

Simak juga Video 'BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Penyakit Imbas Polusi':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads