BPJS Kesehatan juga menanggung biaya alat kesehatan, termasuk kacamata. Namun ada batasan biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Begini cara dapat kacamata gratis dari BPJS dengan cepat dan mudah.
Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS
Berikut ini prosedur atau cara dapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kunjungi Faskes Tingkat I
Langkah pertama adalah mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat Anda terdaftar, apakah di puskesmas, klinik, atau dokter pribadi. Sampaikan jika Anda ingin mengklaim kacamata dari BPJS Kesehatan.
Anda akan dirujuk ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Periksa ke Dokter Spesialis Mata
Datangi dokter spesialis mata sesuai rujukan dari FKTP. Dokter akan memeriksa mata Anda dan memberikan resep untuk membeli kacamata di toko optik.
3. Legalisasi Resep Dokter
Sebelum ke toko optik, pastikan Anda melakukan legalisasi resep dokter tersebut ke loket BPJS Kesehatan terdekat. Tanpa legalisir ini, toko optik tidak akan melayani permintaan kacamata tersebut.
4. Siapkan Dokumen
Siapkan juga dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan beserta kartu aslinya, dan resep dokter spesialis mata yang sudah dilegalisasi.
5. Datang ke Toko Optik
Selanjutnya, Anda bisa datang ke toko optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan kacamata gratis, pilihlah kacamata yang harganya sesuai dengan batas subsidi yang diberikan BPJS. Jika melebihi, maka Anda harus membayar kekurangannya.
Besar Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS
Terdapat batasan biaya kacamata yang akan ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. Berikut rinciannya:
- PBI/kelas 3 mendapatkan hak Rp 165.000
- Kelas 2 mendapatkan hak Rp 220.000
- Kelas 1 mendapatkan hak Rp 330.000
Nilai di atas sudah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Adapun nilai sebelumnya untuk penerima bantuan iuran (PB) atau peserta kelas 3 adalah Rp 150.000. Sedangkan nilai untuk kelas 2 adalah Rp 200.000, kemudian untuk kelas 1 adalah Rp 300.000.
Penggunaan fasilitas klaim kacamata ini dibatasi untuk setiap peserta. Masing-masing peserta BPJS Kesehatan hanya dapat menggunakan fasilitas ini setiap dua tahun sekali.
Demikian tadi cara dapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan dengan cepat dan mudah. Semoga bermanfaat.
(bai/inf)