Depkeu Siapkan SPV untuk Sukuk
Selasa, 07 Nov 2006 15:48 WIB
Jakarta - Pemerintah menyiapkan Special Purpose Vehicle (SPV) dalam penerbitan Obligasi Negara Syariah atau Sukuk. SPV ini diperlukan mengingat dalam transaksi syariah menggunakan underlying asset sebagai jaminannya.Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (7/11/2006)."Itu yang nanti menjembatani antara pemerintah dan investor. Dia (SPV) ada di tengah-tengah. SPV ini nanti juga menjadi wali amanat, mewakili kepentingan investor," ujarnya.Pembentukkan SPV dinilai perlu karena aset pemerintah seperti tanah atau bangunan yang merupakan harus direvaluasi dahulu sebelum masuk dalam transaksi syariah."Mengapa perlu SPV, karena pemerintah tidak mungkin mentransfer intangible asset kepada ratusan investor karena itu perlu SPV sebagai wali amanat atau perantara antara pemerintah dan investor," jelasnya.SPV menurut Rahmat sudah masuk dalam RUU Surat Berharga Syariah Negara yang diharapkan bulan ini masuk dalam pembahasan di DPR. Mengenai besarnya pajak tidak dicantumkan secara khusus dalam RUU ini, tetapi diatur dalam UU Perpajakan."Kalau transaksi sukuk itu ada double taxation yang terjadi, kan ada transfer aset dari pemerintah ke SPV. Lalu setelah Sukuk dilunasi ada transfer aset dari SPV ke pemerintah, tiap transfer aset ini yang dikenakan pajak," jelasnya.
(ddn/qom)











































