Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dipastikan naik, dan langsung berlaku 1 Januari 2024. Beberapa provinsi juga telah mengumumkan kenaikan UMP dengan besaran yang bervariasi.
Dengan naiknya UMP, lantas apakah iuran BPJS ketenagakerjaan juga bakal naik?
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia menjelaskan, pihaknya bakal mengacu kepada regulasi yang berlaku. Menurutnya besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan persentase.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas semuanya kan kita berdasarkan penghasilan dan juga besaran regulasi. Kan kita berdasarkan satu nilai persentase, sudah ada ketentuannya. Jadi mengikuti aja," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari upah. Rinciannya pekerja membayar sebesar 2% sedangkan perusahaan membayar 3,7%.
Sebelumnya, hampir semua provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP 2024. UMP Provinsi DKI Jakarta misalnya yang ditetapkan naik menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798. UMP tersebut naik 3,6% atau sekitar Rp 165.583.
"Kalau rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381," jelasnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Simak Video 'Daftar UMP 2024 Se-Indonesia, Jakarta Tertinggi':