BI Selesaikan 37 Kasus Sengketa Bank dengan Nasabah

BI Selesaikan 37 Kasus Sengketa Bank dengan Nasabah

- detikFinance
Rabu, 08 Nov 2006 14:35 WIB
Yogyakarta - Dalam kurun waktu sekitar 5 bulan, Bank Indonesia (BI) berhasil menyelesaikan 37 kasus sengketa bank dengan nasabah. Namun kasus yang diselesaikan itu hanya untuk sengketa dengan nilai di bawah Rp 500 juta.Penyelesaian sengketa melalui tim mediasi dilakukan sejak pemberlakukaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Mediasi Perbankan yang berlaku efektif 1 Juni 2006. Penyelesain dilakukan BI melalui Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan.Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Fadjrijah kepada wartawa seusai membuka acara Dialog Interakif Mediasi Perbankan di Gedung BI Yogyakarta, Jl Panembahan Senopati No 4, Yogyakarta, Rabu (8/11/2006)."Untuk mediasi kita masih membatasi Rp 500 juta ke bawah. Lebih dari itu bisa diselesakan melalui lembaga seperti pengadilan, arbitrase maupun lembaga ombudsman," katanya.BI membatasi penyelesaian sengketa di bawah Rp 500 juta karena bank selama ini justru mengabaikan masalah kredit-kredit macet kecil itu. Akibatnya, penyelesaian menjadi berlarut-larut, menumpuk dan file komputer bank yang tak pernah terselesaikan. "Ini banyak terjadi di bank, akibat tidak memprioritaskan atau menomorbelakangkan penyelesaiannya," ujar Fadjrijah. Menurut dia, tim mediasi yang dibentuk BI sifatnya sementara dan secara prinsip hanya membantu untuk mempertemukan antara nasabah dengan bank yang bersengketa hingga tercapai win-win solution. Dengan kata lain, lanjut Fadjrijah, BI hanya berfungsi sebagai penengah atau wasit saja. Segala keputusan tetap berada ditangan bank dan nasabah yang berperkara. "Ke depan bukan BI yang membentuk tim mediasi tapi lembaga industrial atau bank sendirilah yang membentuk," katanya.Tak lupa, Fadjrijah juga mengingatkan agar para nasabah berhati-hati ketika akan mengivestasikan uangnya di bank. Sebaiknya nasabah harus benar-benar cermat dalam membaca setiap butir yang tertera dalam perjanjian. "Yang harus kita ingatkan kepada nasabah, semua investasi itu ada risiko. Mana ada yang tanpa risiko? Sebaliknya bank juga harus bersikap transparan dan akomodatif terhadap nasabah," tandas Fadjriah. (bgs/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads