Yusril: Jadwal Pengajuan Calon Deputi Gubernur BI Sesuai UU
Rabu, 08 Nov 2006 15:58 WIB
Jakarta - Pemerintah menegaskan, jadwal pengiriman nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR tidak cacat hukum karena telah sesuai dengan UU BI.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Presiden telah mengirim empat nama calon Deputi Gubernur BI ke DPR pada 18 Oktober lalu.Jadwal pengiriman nama tersebut telah sesuai dengan UU BI yang maksimum diterima DPR tiga bulan sebelum Deputi Gubernur yang bersangkutan habis jabatannya.Dua Deputi Gubernur BI saat ini yakni Maman H. Somantri dan Maulana Ibrahim akan berakhir masa jabatannya pada 11 Januari 2007.Namun pengiriman nama oleh Presiden per tanggal 18 Oktober, dinilai oleh anggota DPR Drajad Wibowo cacat hukum, karena pemerintah seharusnya mengirimkan nama ke DPR paling lambat 11 Oktober 2006."UU nggak mengatakan gitu. Tiga bulan itu kan dihitung hari kerja, jadi minus Sabtu dan Minggu. Jadi kalo dihitung-hitung pas juga waktunya," kata Yusril, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2006). "Dradjat Wibowo baca UU nggak bener itu. Di UU juga gak ada disebutkan sanksi kalau batas waktu itu terlewat. Tidak ada dikatakan bahwa surat Presiden itu akan batal demi hukum," sambung Yusril.Diakui Yusril, Presiden sendiri baru menerima pengajuan nama dari Gubernur BI pada 16 Oktober 2006 dan dua hari setelahnya 18 Oktober langsung dikirimkan ke DPR."Jadi surat itu sudah diajukan ke Ketua DPR 18 Oktober. Surat rekomendasi paracalon dari BI sendiri diterima by hands dari Gubernur BI 16 Oktober. Presiden ajukan nama calon ke DPR kan berdasar surat rekomendasi BI," papar Yusril.Mengenai hanya empat nama yang diajukan Presiden dari yang seharusnya disyaratkan enam nama, menurut Yusril, hal itu mengacu pada nama yang disodorkan Gubernur BI. "Yang diajukan empat itu berdasar rekomendasi Gubernur BI. Presiden kan tidak bisa mengajukan begitu saja, tapi harus berdasar rekomendasi Gubernur BI," tutur Yusril.Pada tahun 2007, sebenarnya ada empat Deputi Gubernur BI yang akan habis masa jabatannya. Namun dua lagi yakni Aslim Tadjudin dan Bun-bunan Hutapea baru akan berakhir masa jabatannya pada November 2007.
(ir/qom)











































