- Syarat Mencairkan JHT 1. Syarat Mencairkan Dana JHT Peserta Mencapai Usia Pensiun 56 tahun 2. Syarat Mencairkan Dana JHT Peserta Mengundurkan Diri 3. Syarat Mencairkan Dana JHT Peserta Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja 4. Syarat Mencairkan Dana JHT Kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 10%) 5. Syarat Mencairkan Dana JHT Kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 30%) 6. Syarat Mencairkan Dana JHT Peserta Mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan 7. Syarat Mencairkan Dana JHT Peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak)
- Cara Mengklaim JHT 1. Cara Mencairkan Dana JHT Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan 2. Cara Mencairkan JHT Lewat Lapak Asik 3. Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi JMO
- Jumlah Iuran JHT yang Sudah Diterima dan Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nantinya dana ini bisa dicairkan peserta BPJS bila memenuhi syarat yang ditentukan, salah satunya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tujuan dana JHT sendiri untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masa pensiun dan memberikan dana pensiun sebagai pengganti pendapatan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun.
Dana JHT dibiayai oleh peserta (pekerja) dan pemberi kerja (perusahaan) yang berkewajiban membayar iuran bulanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Besar kontribusi dan persentase iuran dapat bervariasi tergantung pada tingkat upah dan program perlindungan yang dipilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Senin (27/11/2023), berikut syarat dan cara klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Syarat Mencairkan JHT
1. Syarat Mencairkan Dana JHT Peserta Mencapai Usia Pensiun 56 tahun
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
2. Syarat Mencairkan Dana JHT Peserta Mengundurkan Diri
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
3. Syarat Mencairkan Dana JHT Peserta Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Membawa salah satu dokumen berikut sebagai bukti pemutusan hubungan kerja:
* Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
* Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
* Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
* Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.
4. Syarat Mencairkan Dana JHT Kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 10%)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
5. Syarat Mencairkan Dana JHT Kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 30%)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut :
* Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat perintah nasabah kepada bank)
* Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
* Pelunasan sisa pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
6. Syarat Mencairkan Dana JHT Peserta Mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
7. Syarat Mencairkan Dana JHT Peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Cara Mengklaim JHT
1. Cara Mencairkan Dana JHT Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrean.
- Melakukan proses wawancara dan verifikasi data.
- Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
2. Cara Mencairkan JHT Lewat Lapak Asik
- Klik portal layanan Lapak Asik lewat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, mulai dari NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, pilih simpan
- Kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan lewat email
- Kamu akan dihubungi petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang dilampirkan di formulir.
3. Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Google Playstore atau AppStore
- Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu "Jaminan Hari Tua"
- Pada halaman "Jaminan Hari Tua", pilih menu "Klaim JHT"
- Jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik "Selanjutnya"
- Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, pilih "Sudah"
- Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti yang tertera di layar
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"
- Pada halaman "Rincian Saldo JHT", ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan lalu klik "Selanjutnya"
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi"
- Pengajuan JHT sudah diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu "Tracking Klaim"
Jumlah Iuran JHT yang Sudah Diterima dan Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan laporan keuangan dana program jaminan sosial ketenagakerjaan terakhir (2022) yang sudah diaudit, jumlah iuran JHT yang diterima BPJS hingga akhir tahun lalu mencapai Rp 55,72 triliun.
Kemudian sepanjang 2022 lalu BPJS Ketenagakerjaan tercatat sudah menerima 3.395.961 klaim pencairan JHT. Dari jumlah klaim tersebut, pencairan melalui Lapak asik dan aplikasi JMO mencapai 2.925.541 klaim.
"Peserta yang akan melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik, klaim JHT digital mencapai 86,15% terhadap keseluruhan klaim JHT," terang BPJS dalam laporannya.
Secara keseluruhan, jumlah dana JHT yang sudah dicairkan BPJS Ketenagakerjaan selama 2022 kemarin mencapai Rp 43,24 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 37,08 triliun.
Demikian syarat, ketentuan, serta cara mengklaim JHT. Semoga bermanfaat ya detikers!
(fdl/fdl)