BI Tak Pernah Keluarkan Izin Untuk IBIST Consult
Kamis, 09 Nov 2006 13:49 WIB
Jakarta - Kasus penggelapan uang nasabah oleh pengelola Interbanking Bisnis Terencana (IBIST) Consult membuat Bank Indonesia (BI) prihatin. Namun BI mengaku tidak pernah mengeluarkan izin untuk IBIST."Itu bukan kegiatan perbankan, karena itu modelnya equity participation. Izin dari BI hanya dua, yaitu untuk bank umum atau BPR," kata Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah di sela acara Munas Perbarindo di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (9/11/2006).Berdasarkan UU Perbankan dan UU BI, pengawasan yang dilakukan oleh BI hanya untuk bank umum dan BPR, sehingga BI tidak berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga bukan bank. Pengawasan lembaga bukan bank dilakukan oleh Depkeu."Kalau mau koridor perbankan, ikuti aturan BI. Kalau dia nonbank, misalnya apakah leasing, itu izinnya dari Depkeu," tandas Fadjrijah.Fadjrijah juga menyesalkan nasabah IBIST yang hanya mengejar keuntungan semata. Padahal notabene mereka orang-orang pintar."Saya dengar mereka yang ikut itu orang-orang pintar dan punya uang, karena dia mengejar keuntungan sesaat yang besar," tambahnya. Karena itu, Fadjrijah mengimbau kepada masyarakat, jika ingin berinvestasi, sebaiknya jangan hanya mengejar keuntungan semata. Tetapi juga harus memperhatikan sisi legal dan keamanannya.IBIST Consult adalah lembaga konsultasi permodalan dan perbankan yang menerima simpanan uang dari anggotanya. Bank gelap yang beroperasi di beberapa wilayah, salah satunya Bandung, ini berhasil menghimpun ribuan nasabah dengan dana yang diduga mencapai triliunan rupiah. Sebagian besar nasabahnya adalah anggota TNI dan Polri.Pengelola IBIST, Wandi Sofian, menjanjikan pembagian royalti 4 persen per bulan dari total dana yang disimpan para nasabahnya. Belakangan, royalti itu tidak dinikmati nasabahnya lagi sehingga kasusnya kini ditangani kepolisian Bandung.
(umi/qom)











































