Selama ini yang kita tahu, BPJS Ketenagakerjaan hanya menjamin kesejahteraan bagi para pekerja. Namun siapa sangka, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan peminjaman uang loh! BPJS Ketenagakerjaan mempunyai sebuah fitur yang mmeungkinkan para pesertanya untuk bisa melakukan peminjaman uang.
Fitur tersebut dinamai dengan layanan Dana Siaga. Layanan ini bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh para pekerja yang tengah membutuhkan dana mendesak. Namun, satu hal yang perlu diperhatikan yakni, peminjam haruslah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat yang diajukan.
Kira-kira bagaimana ya caranya pinjam uang di BPJS Kesehatan? Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi agar pinjaman berjalan lancar? Nah, untuk tahu selengkapnya mengenai syarat yang diperlukan dan bagaimana caranya, simak penjelasannya di bawah ini. Dikutip melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 4 kategori, yakni:
1. Pekerja Penerima Upah
Pekerja penerima upah adalah pekerja yang menerima gaji, upah, imbalan, atau bentuk kompensasi lainnya dari pemberi kerja. Contohnya yakni, pekerja dan buruh pabrik.
2. Pekerja Kantoran
Manfaat yang diberikan kepada pekerja kantoran antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).
3. Pekerja Bukan Penerima Upah
Kategori dari pekerja bukan penerima upah mencakup individu yang membuka atau melakukan usaha mandiri untuk menghasilkan sebuah pendapatan. Contohnya yakni petani dan pedagang. Jaminan yang diperoleh antara lain JHT, JK, JKK.
4. Pekerja Jasa Konstruksi
Bagi para pekerja yang bekerja pada sektor konsultasi perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan, akan menerima JK dan JKK.
Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan pinjaman ke BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya mengetahui syarat apa saja yang diperlukan. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi sebelum mengajukan pinjaman. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Pengajuan pinjaman hanya bisa dilakukan melalui aplikasi JMO Mobile
- Memiliki rekening payroll BRI atau Bank Raya
- Memiliki gaji minimal Rp 3.000.000
- Berusia maksimal 55 tahun
- Sudah bekerja di atas 2 tahun pada perusahaan terakhir
- Merupakan peserta aktif dari BPJAMSOSTEK dan tidak memiliki tunggakan iuran
- Plafon sebesar Rp 500.000 - Rp 25.000.000 hingga 18 bulan
- Bunga pinjaman sekitar 1,24% flat per bulannya
- Aka mendapatkan benefit Rp 25.000 yang akan dikreditkan pada rekening payroll BRI atau Bank Raya.
Menggunakan fitur Dana Siaga dari BPJS Ketenagakerjaan ini haruslah bijak. Ajukan pinjaman hanya saat terdesak saja.
Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan
Cara melakukan pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup simpel dan mudah. Kamu hanya perlu mendownload aplikasi JMO Jamsostek Mobile melalui Google Play Store maupun App Store. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Download aplikasi JMO di handphone kamu.
- Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu lainnya, lalu pilih "Dana Siaga".
- Setelah diklik, akan muncul mitra penyedia Dana Siaga, lau klik pilih.
- Setelah itu akan muncul syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman online.
- Klik "Daftar Sekarang" atau klik "Masuk" apabila sudah memiliki akun Dana Siaga.
- Login menggunakan nomor handphone yang sudah terdaftar pada mitra penyedia.
- Klik "Ajukan Sekarang" untuk bisa memulai proses pengajuan Dana Siaga.
- Masukkan data pengajuan dengan melengkapi formulir yang muncul pada layar handphone sesuai kebutuhan kamu.
- Lakukan verifikasi rekening gaji dengan mengisi informasi mengenai rekening yang digunakan untuk menerima gaji.
- Verifikasi formulir pengajuan pinjaman, pastikan data yang muncul sudah sesuai.
- Pengajuan pinjaman sedang dalam proses analisa.
- Cek hasil analisa pinjaman dengan mengklik "Terima Tawaran" untuk melanjutkan proses peminjaman.
Melalui berbagai penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa bisa pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
(fds/fds)