Syarat dan Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Syarat dan Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Alia Yassinta Echa Putri - detikFinance
Jumat, 01 Des 2023 06:39 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Blitar
Ilustrasi cara dan syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign. Foto: Erliana Riady/detikJatim
Jakarta -

Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan, tanpa mengundurkan diri lebih dulu. Tentunya peserta harus memenuhi kriteria, syarat, dan cara yang telah ditentukan.

JHT dapat dicairkan sebesar 10% atau 30% sesuai kebutuhan peserta. Pencairan 30% bisa digunakan untuk membeli rumah. Pencairan sisa saldo lainnya dapat dilakukan ketika pekerja sudah berhenti kerja, meski umurnya belum masuk pensiun.

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, syarat pencairan saldo bergantung dari kriteria peserta yang terdiri dari

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengalami PHK

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada).

Pensiun

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada).

Cacat Total Tetap

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada).

Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNI)

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat pernyataan bermaterai tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
  • NPWP (jika ada).

Meninggalkan wilayah NKRI selamanya (WNA)

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
  • NPWP (jika ada).

Klaim sebagian 10 persen

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada).

Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif atau sudah berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan dari bank yang telah bekerja sama
  • Buku tabungan dari bank terkait untuk pembayaran JHT 30 persen
  • NPWP (jika ada).

Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:

1. Klik link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu, kamu akan diarahkan menuju portal layanan BPJS ketenagakerjaan untuk klaim saldo JHT

ADVERTISEMENT

2. Isi data diri berupa NIK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, dan nama ibu kandung

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPEG/JPG/PNG/PDF dan ukuran maksimal 6MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

6. Setelah itu, kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara online (video call)

7. Setelah proses telah selesai, saldo jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan pada rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Sebagai catatan, metode ini hanya bisa diakses peserta dengan kriteria berikut:

  • Mencapai usia pensiun
  • Mengalami PHK.

Bagi peserta dari kriteria lain, pencairan dapat dilakukan di kantor cabang dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web. Peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh pengguna android dan iOS.




(row/row)

Hide Ads