Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil perwakilan dari pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Pemanggilan dilakukan karena implementasi rencana penyehatan keuangan (RPK) dianggap tidak sesuai dengan yang disampaikan pada Februari 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan beberapa program terkait pembayaran klaim belum dilaksanakan AJBB sesuai RPK. Demikian pula untuk penjualan produk baru dan rencana penjualan aset.
"Oleh karena itu OJK akan memanggil para badan perwakilan anggota direksi dan komisaris untuk minta penjelasan mengenai RPK tersebut dan tim dari OJK sekarang sedang masuk dalam pembahasan khusus terkait implementasi RPK yang telah disampaikan Februari 2023," kata Ogi dalam konferensi pers, Senin (4/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RPK AJBB ditargetkan premi produk baru dapat tumbuh Rp 3,16 triliun di 2023, namun realisasinya berdasarkan data OJK baru mencapai Rp 460 miliar.
Kemudian rencana penjualan aset dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban klaim sebesar Rp 3,3 triliun di 2023, sampai saat ini itu belum terealisasi sama sekali.
"Tentunya OJK juga memberikan relaksasi persetujuan terhadap kelebihan dana simpanan yang ada di OJK sebesar Rp 266 miliar dalam bentuk surat berharga yang dapat digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo. Ini untuk bisa memenuhi kewajibannya," tutur Ogi.
"Kami akan memanggil Asuransi Bumiputera direksi dan komisaris untuk bisa melihat apakah rencana penyehatan keuangan itu bisa dilaksanakan dan bagaimana rencana ke depannya," tambahnya.
Sebagai informasi, AJBB sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya rasio kecukupan investasi (RKI) dan likuiditas yang tidak mencukupi. Hal itu membuat OJK memasukkan perusahaan dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK.
AJBB telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi hingga pada 10 Februari 2023 OJK menyatakan tidak keberatan. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama.
"OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB," ucap OJK dalam keterangan tertulis.
Simak juga Video: OJK Blokir 2.760 Rekening yang Fasilitasi Aktivitas Perjudian