Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengawasi 12 dana pensiun (dapen) yang sedang dalam status pengawasan khusus. Dari 12 dapen tersebut diketahui 7 di antaranya dimiliki Kementerian BUMN.
"Ke-12 dapen tersebut masih mampu membayar manfaatnya. Jadi manfaat pensiunnya masih tetap dapat dibayarkan meskipun secara tingkat pendanaannya sudah kategori tingkat pendanaan 3," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (4/12/2023).
Terkait 7 dapen BUMN, Kementerian BUMN sedang melakukan restrukturisasi terhadap dapen dan dari hasil investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diproses lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK pun menghormati proses tersebut. Di samping itu, kata Ogi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai program restrukturisasi dapen milik BUMN.
Jika dilihat secara keseluruhan, terdapat 3 dapen yang terkait dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus.
"Sehingga itu penyehatannya tergantung dari perusahaan asuransi tersebut. Jadi itu bisa saja kalau perusahaan asuransinya dicabut izin usahanya, maka dapennya pun dengan sendirinya akan dibubarkan," bener Ogi.
OJK pun mengaku sudah mengidentifikasi 12 dapen yang dalam pengawasan khusus, di mana di antaranya sudah ada yang mengajukan program penyehatan.
"Kita akan melihat di tahun 2024 ini apakah akan dicabut dan dilikuidasi, atau dalam penyehatan di tahun 2024," pungkas Ogi.
(aid/das)