Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Rabu, 06 Des 2023 16:56 WIB
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp4,4 miliar. Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak, serta seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu ahli waris juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala setiap bulan.
Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial untuk pekerja di Indonesia. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu jaminan yang dapat diklaim ketika peserta sudah tidak bekerja.

Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian, yaitu sebesar 10% ketika masih aktif bekerja.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim sebagian 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain. Namun, peserta hanya dapat mengajukan klaim saat aktif bekerja jika masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun.

Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian 10%? Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (6/12/2023), berikut caranya:

ADVERTISEMENT

Cara Mencairkan Saldo JHT Sebagian 10% Secara Online

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
5. Unggah dokumen persyaratan
6. Setelah menyelesaikan proses, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal & kantor cabang
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
8. Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sebagian 10% di Kantor Cabang

1. Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang
2. Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
5. Unggah dokumen persyaratan
6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapat nomor antrian
7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
8. Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi peserta jika ingin mengajukan klaim sebagian 10%, yaitu:

Pencairan JHT Sebagian 10%

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Demikian informasi mengenai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian 10%.

Tonton juga Video: Ganjar Sebut Dana BPJS Terserap Rp 17,8 T Akibat Polusi Udara: Luar Biasa

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads