Duh! Ada Bank Minta Agunan ke Penerima KUR Rp 100 Juta

Duh! Ada Bank Minta Agunan ke Penerima KUR Rp 100 Juta

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 08 Des 2023 08:15 WIB
Ilustrasi pengajuan kartu kredit
Ilustrasi kredit - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengungkap ada sejumlah bank yang memintakan agunan atau jaminan dalam menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). Penerima KUR yang dikenakan agunan ini kategori pinjaman sampai Rp 100 juta.

Padahal pemerintah telah mengatur bahwa KUR sampai Rp 100 juta tidak diperlukan agunan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Berdasarkan survei monev KemenKopUKM yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi ditemukan beberapa pelanggaran. Survei monev itu melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR dengan sebagian besar responden debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro yang memiliki kredit dengan pinjaman kurang dari Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam aturan Permenko KUR Rp 100 juta itu tidak diperbolehkan memberikan agunan. Dalam survei ini 144 debitur yang dikenakan agunan atau sebanyak 16,1%," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius, dalam konferensi per di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Dalam surveinya itu, berbagai macam agunan yang dikenakan mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sertifikat tanah, rumah, sawah, akta, hingga akta jual beli (AJB).

ADVERTISEMENT

Yulius juga mengungkap akal-akalan bank agar menetapkan agunan dengan menaikkan dana KUR yang disalurkan. Misalnya pelaku UMKM mengajukan KUR Rp 100 juta, namun dinaikkan pinjamannya jadi Rp 101 juta sampai Rp 110 juta agar ada agunannya.

"Jadi, dipinjamkannya Rp 101 juta sampai dengan Rp 110. Aturannya mengatakan Rp 100 juta tidak pakai agunan, nah supaya dia minta agunan dipinjamkannya Rp 101 juta. Ini kan seperti main-main gitu ya," ungkap dia.

Dia juga mengatakan terdapat dana KUR yang sengaja diendapkan oleh bank sebagai jaminan. Jadi, tidak semua dana KUR cair kepada debitur, tetapi ada yang ditahan sebagai jaminan.

"Masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir, ditahan beberapa bulan untuk jaminan. Jadi nggak semua diserahkan, tetapi diblokir dulu sebagai jaminan. Padahal aturannya nggak seperti itu," tuturnya.

Kemenkop UKM Kirim Surat Teguran ke Bank

Yulius menjelaskan, sebenarnya sampai saat ini belum ada sanksi yang dilayangkan kepada perbankan yang melakukan pelanggaran itu. Namun, pihaknya menegaskan akan segera mengirimkan surat teguran.

"Karena ada aturannya (memberikan sanksi), pertama kita sudah melaporkan Kemenko Bidang Perekonomian, namun tampaknya masih dalam diskusi, jadi belum ada ininya. Kedua kemungkinan besar kita akan melakukan teguran kepada pihak perbankan, kita akan tegur dengan resmi," kata Yulius.

Menurut dia, secara aturan memang terkait pelanggaran harus dibahas terlebih dahulu dalam forum pengawas KUR yang diketuai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tetapi paling nggak, habis ini kita akan segera bersurat kepada bank-bank terkait hal yang melanggar aturan itu," tegasnya.

Namun, Kemenkop UKM belum mau memberikan keterangan terkait nama atau jumlah bank yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini dikatakan oleh Asisten Deputi Pembiayaan Mikro, Irene Swa Suryani.

"Untuk nama bank-banknya mohon maaf tidak bisa menyebutkannya, karena ini berkaitan dengan kode etik," terang dia.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator
KREDIT USAHA

Simulasikan kebutuhan modal bisnis impian Anda dengan kalkulator kredit usaha detikFinance
Info Lanjut
Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu
Suku Bunga
Hide Ads