Unitlink Asuransi Rawan Pencucian Uang
Selasa, 14 Nov 2006 16:08 WIB
Jakarta - Unitlink asuransi dinilai rawan dari tindak pidana pencucian uang. Jika ada orang yang penghasilannya tidak sebanding dengan investasinya di unitlink, maka ia patut dicurigai melakukan pencucian uang.Demikian disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, seusai acara panandatangan kerjasama dengan Financial Intelligent Unit Myanmar di Hotel The Sultan, Jakarta, Selasa (14/11/2006)."Seperti asuransi misalnya dicover segini, tidak dibayar, walaupun kena pinalti, dia tetap terima uang bersih dari asuransi, jadi dia bayar saja ongkos pinaltinya, seolah uangnya sudah bersih," katanya.Unitlink adalah asuransi yang digabungkan dengan investasi yang dikelola oleh perusahaan manajemen investasi. Membeli unitlink, hampir sama halnya dengan membeli asuransi jiwa dan reksa dana sekaligus.Dilanjutkan Yunus, orang-orang yang melakukan pencucian uang lewat unitlink asuransi ini terlihat dari jumlah penghasilannya yang tidak sebanding dengan jumlah investasi yang dimasukkannya dalam unitlink."Misalnya orang gaji tidak sampai Rp 10 juta tapi kok transaksinya bisa lebih banyak dari itu, padahal dia gajinya tidak besar, jadi tidak bisa dijelaskan sumber dananya dari mana," jelas Yunus.Berdasarkan data PPATK per 31 Oktober 2006, terdapat 70 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilaporkan dari 11 perusahaan asuransi.
(hdi/qom)











































