Bagi para pelaku bisnis dan individu yang sering terlibat dalam transaksi keuangan, istilah fidusia tentu sudah menjadi bagian penting dalam kamus mereka. Meskipun mungkin tidak semua orang familiar dengan istilah ini, namun peran fidusia sangat vital dalam dunia finansial.
Terutama bagi mereka yang pernah terlibat dalam peminjaman modal, investasi, atau bahkan penanaman modal, pemahaman terhadap konsep fidusia menjadi kunci dalam menjalankan kegiatan finansial mereka.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih jauh mengenai fidusia. Mulai dari pengertian dan jaminan fidusia. Simak hingga akhir, ya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Fidusia
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fidusia diartikan sebagai pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur.
Dari dua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa fidusia adalah proses pengalihan hak kepemilikan dengan asas kepercayaan, di mana benda yang dialihkan tetap diawasi oleh pemiliknya, namun menjadi jaminan untuk kreditur.
Apabila seseorang meminjam uang dengan menggunakan barangnya sebagai jaminan, hak kepemilikan atas barang tersebut akan berpindah secara sementara karena adanya perjanjian kredit.
Meskipun begitu, si peminjam (debitur) tetap memegang kendali atas barang tersebut sebagai pemanfaatannya. Ini terjadi karena ada kepercayaan antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Oleh karena itu, mendaftarkan benda yang dijadikan jaminan di kantor pendaftaran fidusia adalah sesuatu yang penting dan harus dilakukan oleh pemberi pinjaman uang (kreditur).
Jaminan Fidusia
Menurut Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 199 Tentang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.
Jaminan fidusia dilakukan dengan memberikan hak kepemilikan atas suatu barang kepada pemberi pinjaman, tetapi secara fisik barang tersebut tetap dipegang oleh peminjam. Ini disebut sebagai "constitutum possessorium".
Tujuan dari pengalihan kepemilikan melalui fidusia bukan untuk memiliki barang secara permanen, melainkan untuk menjamin pembayaran hutang peminjam kepada pemberi pinjaman.
Klausul dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
Dilansir dari Buku Ajar Hukum Bisnis oleh Aris Puji Purwatiningsih, jaminan fidusia merupakan sertifikat jaminan yang diberikan kepada Lembaga Pembiayaan (yang memberikan Kredit).
Dalam pelaksanaannya, sertifikat jaminan fidusia memuat sejumlah klausul, yakni:
- Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia.
- Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
- Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
- Nilai penjaminan.
- Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Sifat-sifat Jaminan Fedusia
Menurut buku Hukum Bisnis, Teori dan Implementasi oleh Dr. Soesi Idayanti SH., MH, sifat-sifat dari jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan undang-undang meliputi:
1. Fidusia Bersifat Accesior
Artinya bahwa jaminan fidusia tidak memiliki hak yang mandiri; keberadaannya tergantung pada perjanjian utama fidusianya sendiri, yang bisa muncul atau lenyap berdasarkan persetujuan para pihak.
2. Jaminan Fidusia Bersifat droit de Suite
Artinya bahwa penerima jaminan fidusia atau kreditur memiliki hak untuk mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia, dimanapun benda itu berada. Dengan kata lain, jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur masih bisa mengeksekusi objek fidusia, meskipun objek tersebut telah dijual dan dikuasai oleh pihak lain.
3. Jaminan Fidusia Memberikan Hak Jaminan Priferent
Artinya bahwa kreditur sebagai penerima fidusia memiliki hak prioritas untuk menerima pembayaran dari hasil eksekusi benda jaminan fidusia. Hak ini menjadi prioritas ketika debitur tidak memenuhi janji atau gagal membayar utang.
Demikian penjelasan mengenai fidusia dari pengertian hingga jaminan fidusia dan sifat-sifatnya. Fidusia adalah suatu proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan. Semoga informasi ini bermanfaat!
(inf/inf)