Remittance adalah istilah yang berkaitan dengan dunia keuangan dan perbankan. Bagi kamu yang sering melakukan transfer antarnegara pasti sudah tidak asing dengan istilah satu ini.
Meski demikian, remittance terkadang masih terdengar asing bagi sebagian orang. Lantas, apa itu remittance? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Remittance Adalah?
Dilansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), remittance adalah layanan jasa pengiriman uang (transfer) yang dilakukan oleh pengirim dari dalam negeri ke penerima di luar negeri, maupun sebaliknya. Pengiriman dapat berupa transfer dengan tujuan rekening bank maupun diambil tunai. Istilah ini bila diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi "remitansi".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remittance memiliki sistem yang berbeda dengan transfer uang dalam negeri. Sebab itu, perbankan di Indonesia telah menerapkan sistem khusus untuk layanan remittance ini. Selain melayani nasabah yang hendak berkirim uang, remittance juga menjadi sarana perdagangan valas di negara berkembang, salah satunya Indonesia.
Jenis-jenis Remittance
Berdasarkan tujuan pengirimannya, remittance dibagi menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut:
1. Inward Remittance
Inward remittance adalah layanan transfer uang dari luar negeri ke dalam negeri. Contoh dari inward remittance adalah TKI/TKW yang melakukan transfer uang kepada keluarganya di Indonesia.
Umumnya, inward remittance dilakukan dalam bentuk konversi valuta asing ke mata uang lokal. Inward remittance adalah salah satu sumber pemasukan yang dapat menguntungkan suatu negara karena dapat menumbuhkan perekonomiannya.
2. Outward Remittance
Outward remittance adalah layanan transfer uang dari dalam negeri ke luar negeri. Pengirimannya biasa dilakukan dalam bentuk mata uang lokal dan akan dikonversi dalam bentuk valuta asing. Outward remittance biasanya dikenakan biaya kirim untuk sekali transaksi.
Jalur Remittance Resmi
Ketika melakukan proses remittance, sebaiknya gunakan jalur-jalur resmi yang telah berlisensi. Remittance yang dilakukan melalui jalur informal tanpa lisensi tentu tidak disarankan lantaran sangat berisiko.
Nah, berikut ini tiga jalur remittance resmi dilansir dari laman OJK:
1. Bank
Bank yang menyediakan jasa remittance dimanapun bank tersebut berada, baik bank nasional maupun bank swasta.
2. Penyedia Jasa Pengiriman Uang
Badan usaha yang menyediakan jasa pengiriman uang serta memiliki lisensi dari otoritas setempat.
3. Kantor Pos
Selain untuk berkirim surat dan paket, kantor pos juga menyediakan jasa layanan pengiriman uang atau remittance.
Perlu diketahui, jangka waktu pengiriman dan penerimaan uang terukur secara real time (diterima seketika) sampai dengan H+3 sejak transaksi dilakukan. Meski demikian, jangka waktu ini dapat berbeda tergantung ketentuan bank atau penyedia jasa pengiriman uang.
Adapun nilai maksimum dari jasa pengiriman uang yang ditetapkan setiap negara berbeda-beda. Indonesia sendiri menerapkan batas transaksi pengiriman uang valuta asing setara dengan Rp 100.000.000 per bulan per nasabah. Apabila melebihi batas tersebut, nasabah wajib menyerahkan dokumen pendukung.
Tips Melakukan Remittance dengan Aman
Supaya transfer uang antarnegara berjalan dengan mudah, cepat, dan aman, berikut tips yang dapat dilakukan:
- Lakukan remittance di bank, penyedia jasa pengiriman uang, atau kantor pos yang sudah berlisensi.
- Mencantumkan nama, alamat, nomor telepon, dan/ atau nomor rekening pengirim dan penerima uang dengan jelas dan detail.
- Meminta bukti transaksi yang sah.
- Melakukan konfirmasi dan pengecekan kepada penerima setelah transaksi dilakukan.
- Penerima yang mendapat pengiriman uang dalam bentuk tunai disarankan untuk menjaga kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) atau nomor referensi untuk pencairan uang.
(elk/fds)