Restrukturisasi Harus Dikembangkan Atasi Kredit Macet

Restrukturisasi Harus Dikembangkan Atasi Kredit Macet

- detikFinance
Rabu, 15 Nov 2006 19:11 WIB
Jakarta - Restrukturisasi dinilai sebagai langkah paling ideal untuk menyelesaikan persoalan kredit macet di Indonesia. Langkah ini diyakini jauh lebih baik dan menguntungkan ketimbang melakukan hair cut ataupun menjual perusahaan.Pendapat itulah yang mengemuka dalam diskusi Format Penyelesaian Kredit Macet�di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (15/11/2006). Ikut menjadi pembicara dalam diskusi itu antara lain Anggota Komisi XI Drajat Wibowo. pengamat ekonomi yang juga komisaris independen BRI Avilliani dan pengamat ekonomi Yanuar Rizqy.Kata Drajat, sejak dulu dirinya sepakat bahwa dalam kerangka penyelesaian kredit macet dilakukan dengan cara restrukturisasi daripada dengan pemotongan utang ataupun menjual perusahaan. Sebab cara tersebut, akan mampu menggerakkan roda perekonomian secara signifikan. Bahkan, lanjut Drajat, bank-bank BUMN seharusnya menjadikan restrukturisasi sebagai prioritas utama dalam penyelesaian kredit dengan usaha kecil-menengah (UKM). "Ini penting, sebab meski jumlah pinjaman UKM relatif kecil, tapi jumlah UKM yang menjadi debitor sangatlah banyak. Bila hal tersebut dilakukan, maka yang memperoleh manfaat adalah rakyat banyak,"� tandasnya. Namun Drajat mengakui, penyelesaian kredit macet dengan cara restrukturisasi sempat tidak populer, karena di masa lalu bank-bank BUMN banyak melakukan tindakan yang tidak pantas, yang seringkali hanya menguntungkan perorangan (individu). Sementara bank-nya sendiri, dirugikan.Terlepas dari itu, Drajat mengingatkan, restrukturisasi akan sulit diterapkan jika persoalannya sudah berkembang sedemikian rupa dan berada di luar persoalan ekonomi. "Misalnya tindak kriminal berupa mark-up, kongkalingkong, dan sebagainya. �Yang seperti ini tentu diperlukan proses hukum terlebih dulu,"� katanya.Sedangkan Avilliani meminta agar semua pihak bisa dengan jernih membedakan antara urusan kepentingan perusahaan dan perseorangan. Hal ini diperlukan, karena adanya pemahaman yang keliru soal kredit yang hendak direstrukturisasi. �"Seolah-olah kredit macet merupakan rekayasa bankir bersama debitor. Sehingga dengan mudahnya aparat hukum mengatakan ada unsur kerugian negara," ungkapnya. Avilliani juga meminta semua pihak untuk dapat membedakan makna dari book value dan market value. Jika yang dijadikan patokan adalah book value, sebaiknya semua restrukturisasi kredit yang gagal dilakukan perbankan dijual oleh aparat kejaksaan agung seharga nilai buku. "Jika tidak berhasil, berarti mereka juga merugikan negara," tegasnya.Berkaitan dengan Restrukturisasi Aviliani juga menyinggung Peraturan Menteri Keuangan No 87/PMK.07/2006. Dalam peraturan itu, persoalan yang melingkupi bank BUMN terkait dengan restrukturisasi NPL (Non Performance Loan) semakin jelas setelah Menkeu RI selaku representasi Pemerintah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang piutang perusahaan negara. Peraturan itu, lanjut Aviliani, merupakan tindak lanjut dari penetapan PP No. 33 Tahun 2006 sebagai pengganti PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Dengan peraturan menteri keuangan tersebut, maka mekanisme pengurangan NPL pada bank-bank BUMN diserahkan sepenuhnya kepada bank BUMN. Mekanisme penyelesaian tersebut, menurut Avilliani, telah diterapkan oleh sindikasi 15 kreditor yang dipimpin Bank Mandiri dengan Raja Garuda Mas Group (RGM Group), dengan tercapainya kesepakatan restrukturisasi beberapa waktu lalu. Dia menilai, kesepakatan itu merupakan model penyelesaian kredit yang perlu dikembangkan. "Namun penyelesaiannya harus business to business," tandasnya. Pada kesempatan yang sama, Yanuar Rizky menandaskan, jika persoalan kredit macet dilakukan dengan cara hair cut, maka hal itu sama saja dengan menyetujui adanya maling-maling. (mar/mar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads