Menkeu Keluarkan Izin Divestasi Lanjutan BII dan Lippo
Kamis, 16 Nov 2006 08:50 WIB
Jakarta - Menteri keuangan Sri Mulyani akhirnya mengeluarkan izin untuk pelepasan saham di PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) dan Bank Lippo. Menkeu menugaskan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk segera melakukan persiapan terkait rencana tersebut.Saham pemerintah yang akan dilepas adalah sebanyak 5,22 persen di BII dan 1 lot saham di Bank Lippo. Pelepasan saham akan dilakukan melalui mekanisme pasar modal (market placement).Pelepasan seluruh sisa saham pemerintah di kedua bank tersebut merupakan salah satu upaya untuk memenuhi pos pembiayaan dalam APBN-P 2006.Demikian siaran pers dari Depkeu yang diterima detikcom, Kamis (16/11/2006).Pelepasan saham Pemerintah pada BII dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada Bank Permata, BCA, BII, Bank Niaga dan Bank Danamon.Adapun untuk pelepasan saham Pemerintah di PT Bank Lippo Tbk dilakukan sesuai dengan PP No. 10 Tahun 2006 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk serta Hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan pada tanggal 28 September 2005.Dirut PPA M Syahrial sebelumnya mengatakan, pelepasan kepemilikan pemerintah di dua bank tersebut rencananya akan dilakukan pada awal Desember 2006."Kita pokoknya sampai akhir Desember dan paling cepat early Desember. Kita punya 5,5 persen di BII, Lippo cuma satu lot, itu juga sekalian," katanya.Untuk mensukseskan program divestasi saham ini, Menteri Keuangan telah meminta PPA untuk segera menjadwalkan pelepasan saham tersebut dengan selalu memperhatikan momentum di pasar guna memperoleh hasil yang optimal bagi Negara serta dengan selalu memenuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
(qom/qom)