Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Termasuk Cara Klaimnya

Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Termasuk Cara Klaimnya

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Kamis, 21 Des 2023 12:39 WIB
Kabupaten Pasuruan Targetkan 100 Warga Tercover Jaminan Kesehatan
Foto: Muhajir Arifin
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Salah satu manfaat dari program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adalah subsidi biaya alat bantu kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan subsidi kepada pesertanya yang ingin membuat alat bantu kesehatan. Namun, tidak semua alat bantun kesehatan dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.

Lantas, alat bantu kesehatan apa saja yang dapat dicover oleh BPJS? Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berikut daftar alat bantu kesehatan yang dicover BPJS:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kacamata

Kacamata merupakan salah satu alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tarif subsidi untuk kacamata tergantung hak rawat kelasnya. Hak rawat kelas 3 mendapatkan tarif Rp 165 ribu, hak rawat kelas 2 mendapatkan tarif Rp 220 ribu, dan hak rawat kelas 1 mendapatkan tarif Rp 330 ribu.

Adapun ketentuan untuk mendapatkan kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, yaitu:

ADVERTISEMENT

a. Diberikan paling cepat dua tahun sekali

b. Indikasi medis minimal Sferis 0,5D; Silindris 0,25D

c. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata

Alat bantu dengar

Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan subsidi jika ingin melakukan klaim alat bantu dengar. Tarif subsidi BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar adalah sebesar maksimal Rp 1,1 juta. Adapun ketentuan untuk mendapatkan alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan, yaitu:

a. Diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu/dua telinga dan untuk telinga yang sama

b. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT

Protesa alat gerak

BPJS Kesehatan menyediakan subsidi untuk protesa alat gerak sebesar maksimal Rp 2,75 juta. Adapun ketentuan klaim protesa alat gerak dengan BPJS Kesehatan, yaitu:

a. Protesa alat gerak berupa kaki palsu atau tangan palsu

b. Diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama

c. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi

Protesa gigi

Protesa gigi atau gigi palsu dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tarif subsidi dari pembuatan protesa gigi adalah sebesar maksimal Rp 1,1 juta. Adapun ketentuan untuk pemasangan protesa gigi dengan BPJS Kesehatan, yaitu:

a. Diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama

b. Full protesa gigi maksimal Rp 1,1 juta

c. Masing-masing rahang maksimal Rp 550 ribu

Korset tulang belakang

Subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk korset tulang belakang adalah maksimal Rp 385 ribu. Klaim korset tulang belakang dengan BPJS Kesehatan hanya diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.

Collar Neck

Collar neck atau penyangga leher merupakan salah satu alat kesehatan yang dapat diklaim dengan BPJS Kesehatan. Tarif subsidi maksimal dari collar neck adalah Rp 165 ribu. Collar neck hanya diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.

Kruk

Tarif subsidi maksimal kruk dengan BPJS Kesehatan adalah Rp 385 ribu. Kruk diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Cara Klaim Alat Bantu Kesehatan dengan BPJS Kesehatan

Adapun cara untuk klaim alat bantu kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Dikutip dari Indonesia Baik, Kamis (21/12/2023), berikut cara klaim alat bantu kesehatan dengan BPJS Kesehatan:

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yaitu Puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

3. Dokter di faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek/farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

4. Legalisir atau verifikasi resep

5. Datangi faskes yang menjadi rekanan dengan membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi

6. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh apotek/instalasi farmasi rumah sakit/optik.

(fdl/fdl)

Hide Ads