Syarat dan Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan buat yang Sudah Tidak Kerja

Syarat dan Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan buat yang Sudah Tidak Kerja

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Kamis, 21 Des 2023 14:34 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan / BPJAMSOSTEK
Syarat Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan buat yang Kena PHK dan Mengundurkan Diri/Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, termasuk mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena PHK dapat mengajukan klaim saldo program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta dapat mengajukan klaim dengan menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Lantas, apa syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri atau PHK? Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (21/12/2023), berikut syaratnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

ADVERTISEMENT

3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Kena PHK

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :

  • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
  • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Website

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada.

5. Unggah dokumen persyaratan.

6. Setelah menyelesaikan proses, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal dan kantor cabang.

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

8. Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

1. Unduh aplikasi JMO di Google Playstore atau AppStore.

2. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu "Jaminan Hari Tua".

3. Pada halaman "Jaminan Hari Tua", pilih menu "Klaim JHT".

4. Jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya".

5. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik "Selanjutnya".

6. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, pilih "Sudah".

7. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti yang tertera di layar.

8. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya".

9. Pada halaman "Rincian Saldo JHT", ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan lalu klik "Selanjutnya".

10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi".

11. Pengajuan JHT sudah diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu "Tracking Klaim".

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

1. Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang.

2. Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada.

5. Unggah dokumen persyaratan.

6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapat nomor antrian.

7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai.

8. Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Simak juga Video: Begini Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads