OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 21 Des 2023 20:15 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Ilustrasi Pinjol Ilegal (Fauzan Kamil/detikcom)
Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

"OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia, serta memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi maupun edukasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat," pungkasnya.


(aid/hns)

Hide Ads