Fungsi Intermediasi akan Masuk dalam Variabel BKB

Fungsi Intermediasi akan Masuk dalam Variabel BKB

- detikFinance
Rabu, 22 Nov 2006 15:49 WIB
Jakarta - Fungsi intermediator bank akan dimasukkan dalam variabel kriteria Bank Kinerja Baik (BKB). Nantinya, unsur-unsur dinamis akan dimasukkan dalam kriteria penentuan BKB itu. Unsur dinamis tersebut antara lain, pengucuran kredit sebagai bagian dari kesinambungan bank yang bersangkutan.Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan rencananya untuk mengkaji ulang rencana penerapan bank dengan kriteria BKB pada tahun 2007 mendatang."Tahun depan kita coba untuk melihat dan memasukkan variabel kapasitas lending mereka, dan masukkan unsur dinamis itu sebagai variabel mengenai kriteria bank kinerja baik atau tidak," kata Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom usai acara 'Economic Outlook 2007', di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/11/2006).Dijelaskan Miranda, perhitungan bank kinerja baik, tentunya tidak hanya dilihat dari data-data statistik saja, seperti angka CAR, NPL, serta LDR. Namun harus memasukkan variabel seperti fungsi perbankan sebagai intermediator untuk menyalurkan dana ke tempat yang lebih efisien untuk pembangunan."Kalau sekarang kebanyakan bank masih belum memberikan lending, tapi justru membeli SUN, atau SBI, maka itu belum merupakan masukkan dari indikator yang dinamis," jelas Miranda.Pada 2005, BI telah memperkenalkan kriteria bank yang layak disebut BKB:1. Selama tiga tahun terakhir memiliki modal inti lebih besar dari Rp 100 miliar.2. Memiliki rasio kecukupan modal (CAR) 10 persen3. Memiliki tingkat kesehatan yang tergolong sehat 4. Memiliki tata kelola yang baik dengan rating yang baik.Selanjutnya bagi bank-bank yang telah memenuhi kriteria BKB berpotensi untuk menjadi bank jangkar bila memenuhi kriteria, minimum CAR 12 persen dan ratio modal inti minimum 6 persen, ROA minimal 1,5 persen. Bank itu juga mampu tumbuh dengan ekspansi kredit secara riil minimum 22 persen per tahun. Memiliki LDR minimal 50 persen dan rasio kredit bermasalah (NPL) netto di bawah 5 persen. (hdi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads