Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Rp 500 Juta, Ini Syaratnya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Rp 500 Juta, Ini Syaratnya

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Jumat, 29 Des 2023 10:24 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Rp 500 Juta, Ini Syaratnya/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Selain memfasilitasi tabungan asuransi untuk para pekerja sampai usia pensiun, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dipakai untuk membeli rumah.

Bagaimana syarat hingga prosedurnya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan untuk KPR Rumah

Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 1 Ayat 1 aturan Permenaker tersebut tertulis "Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT."

Dalam hal ini, manfaat pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Namun fasilitas ini, hanya berlaku untuk pembelian rumah susun atau rumah tapak.

Syarat Pinjaman PUMP BPJS Ketenagakerjaan 2023

Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui bank penyalur, peserta harus memenuhi persyaratan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 (satu) tahun;
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
  • Belum memiliki rumah sendiri (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
  • Peserta aktif membayar iuran;
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya bisa diajukan oleh suami atau istri," terang Pasal 4 Ayat 2.

Peserta hanya bisa mengajukan manfaat PUMP satu kali. Sementara, untuk besaran PUMP yang diberikan kepada peserta maksimal sebesar Rp 150.000.000.

Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan

Dalam Pasal 5 Ayat 1, dijelaskan persyaratan peserta untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, seperti:

  • Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 (satu) tahun;
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
  • Peserta aktif membayar iuran;
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Dalam hal suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat KPR hanya bisa diajukan oleh salah satu dan hanya bisa mengajukan manfaat KPR satu kali.

"Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tulis Pasal 5 Ayat 4.

Dalam Ayat 5 Pasal yang sama juga dijelaskan bahwa "Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Peserta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),"

Sebagai informasi, seluruh penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dilakukan melalui bank penyalur yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS ya.

Adapun bank penyalur BPJS itu bank-bank BUMN (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri, serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah melakukan kerja sama.

Itu tadi penjelasan seputar apa itu KPR BPJS Ketenagakerjaan dan syarat untuk daftar perumahan pekerja BPJS Ketenagakerjaan yang bisa peserta lakukan.

(fdl/fdl)

Hide Ads