Restrukturisasi Rampung, Jiwasraya Bakal Dilikuidasi!

Restrukturisasi Rampung, Jiwasraya Bakal Dilikuidasi!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 29 Des 2023 19:45 WIB
IFG Life
IFG Life - Foto: detikcom/Sylke Febrina Laucereno
Jakarta -

Pemerintah telah merampungkan program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya. Hingga akhir Desember 2023, sebanyak 99,7% pemegang polis resmi bergabung ke Indonesia Financial Group (IFG) Life. Lantas bagaimana nasib PT Asuransi Jiwasraya?

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo mengatakan saat ini nasib perusahaan asuransi tersebut ke depannya akan dilikuidasi atau perusahaan tidak lagi berbadan hukum. Untuk itu, pihaknya sedang berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait persyaratan apa yang harus dipenuhi agar proses likuidasi itu berjalan.

"Memang likuidasi itu ada di tangannya OJK karena memang likuidasi itu harus dengan OJK. Jadi kita akan berdiskusi dengan OJK kira-kira apa yang harus terpenuhi hingga akhirnya akan ada likuidasi Jiwasraya ini," kata Tiko di Grha Niaga, Jumat (29/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dia menjelaskan kemungkinan akan membutuhkan waktu 1-1,5 tahun untuk proses tersebut. Usai proses likuidasi selesai, sisa asetnya akan dilepas untuk membayarkan liabilitas perusahaan tersebut.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko menyebut proses likuidasi ini akan memakan waktu sekitar 3 tahun sampai pada tahap pembubaran hukum.

ADVERTISEMENT

"Proses likuidasi berjalan kira-kira 1,2,3 tahun ada pemberesan kan sudah dilakukan saat ini ya baru kemudian ada pembubaran hukum. Pertama-tama kami akan mengembalikan izin dalam hal ini Jiwasraya kembalikan izinnya ke OJK. Setelah OJK menerima izin OJK akan mencabut izin usahanya sekaligus meminta membuka saham untuk mengangkat likuidasinya," kata Hexana.

Lebih lanjut, sebelum menuju pencabutan izin usaha, Hexana mengungkapkan ada segelintir proses yang dilalui. Pertama, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu bahwa pengadilan akan menyerahkan reksadana-reksadana PT Asuransi Jiwasraya ke pemiliknya. Kemudian baru menyerahkan kepada IFG Life.

"Kemudian yang kedua aset sita rampasan yang ke Jiwasraya akan diserahkan ke Jiwasraya. Dari Jiwasraya akan diserahkan ke IFG Life. Setelah proses tahapan ini selesai dilakukan, baru kita masuk ke protokol pencabutan izin usahanya Jiwasraya," jelasnya.

Dia bilang proses ini telah berjalan sejak setahun lalu bersama dengan OJK. Dia berharap hasil akhirnya nanti berjalan sesuai dengan ekspektasinya.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads