Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat total nominal simpanan di bank umum pada September 2023 mencapai Rp 8.202 triliun. Jumlah ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 1,4% dibanding posisi triwulan II 2023.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menerangkan pertumbuhan juga terjadi pada jumlah rekening simpanan di bank umum. Per September 2023, jumlah rekening simpanan mencapai 535,12 juta rekening atau tumbuh 2,7% dari Triwulan II 2023.
Sementara itu, pihaknya mencatat simpanan BPR pada triwulan II 2023 sebesar Rp 156 triliun. Adapun pendapatan premi yang dibayarkan oleh bank umum dan BPR/BPRS pada tahun 2023 mencapai Rp 16.473 miliar, jumlahnya mengalami peningkatan 7,14 persen dibandingkan tahun 2022 (yoy).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan pada Triwulan II tahun 2023 terdapat satu bank dicabut izin usahanya. Dengan begitu, jumlah total bank pada Triwulan III sebesar 1.688 bank.
Kinerja baik LPS pada tahun 2023 juga terlihat dari rata-rata realisasi pembayaran klaim yang lebih cepat, yakni 8 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR. Menurut Dimas, hal ini menunjukkan peningkatan signifikan kecepatan pembayaran dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2023 rata-rata realisasi pembayaran klaim berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi tahap I adalah 8 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR. Rata-rata pembayaran ini jauh lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yaitu 12 hari kerja pada tahun 2021 - 2022, 14 hari kerja pada tahun 2020 dan 21 hari kerja pada tahun 2018-2019," jelas Dimas dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1/2024).
Ia memaparkan LPS juga bertugas melaksanakan resolusi bank dan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan layak bayar pada bank yang dilikuidasi. Pada triwulan III 2023, LPS diketahui melikuidasi 2 BPR.
"Pada tahun 2023 (hingga triwulan III 2023), LPS telah melikuidasi 2 BPR. Sejak tahun 2005 hingga triwulan III 2023, LPS telah menangani 121 bank gagal di mana 1 bank diputuskan untuk diselamatkan dan 120 bank yang terdiri dari 119 BPR/BPRS dan 1 bank umum telah dilikuidasi," terangnya.
Lebih lanjut, kata Dimas, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) rupiah di bank umum sebesar 4,25% dan BPR sebesar 6,75%, serta simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,25%.
Untuk merespons perkembangan ekonomi dan perbankan, LPS juga menetapkan berakhirnya relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi mulai periode I tahun 2024. Pembayaran premi penjaminan periode II 2023 juga menjadi periode relaksasi denda premi yang terakhir.
Ia pun menerangkan soal kesiapan penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Program Penjaminan Polis (PPP). Dimas mengatakan LPS bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang besaran bagian premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Rancangan tersebut kemudian diresmikan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 pada tanggal 16 Juni 2023 atau yang dikenal sebagai PP Premi PRP. Kebijakan ini mengatur besaran premi yang harus dibayarkan oleh industri perbankan sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi krisis dan pelaksanaan PRP.
Adapun pada Juli 2023 lalu, LPS bersama dengan anggota KSSK telah melakukan diskusi dengan asosiasi industri perbankan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penempatan Dana dan Pelaksanaan Kewenangan Penyelenggaraan PRP oleh LPS kepada perwakilan bank.
Guna menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), LPS juga mengimplementasikan penyesuaian struktur organisasi. Termasuk di dalamnya pembidangan Anggota Dewan Komisioner yang efektif berlaku sejak tanggal 11 Juli 2023.
Selain itu, Dimas menambahkan saat ini LPS tengah melaksanakan roadmap persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP).
(prf/ega)