Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai dugaan lenyapnya uang nasabah di Bank Victoria Syariah (BVS). Sebelumnya, PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) mengumumkan kepemilikan dana deposito perusahaan senilai Rp 13,5 miliar di BVS.
Namun, deposito itu tidak dibayarkan BVS dengan alasan dana deposito diduga digelapkan oleh oknum karyawan. Informasi ini pun diketahui oleh POLA sebagai pemilik dana deposito ketika dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari bank maupun dari nasabah terkait persoalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK telah menerima laporan dari Bank dan pengaduan dari beberapa nasabah tentang adanya kejadian penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai Bank," katanya kepada detikcom, Kamis (4/1/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, OJK telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tersebut dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Dia mengatakan, BVS berkomitmen menuntaskan kasus ini.
"Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini," ungkap Dian.
Ia pun berharap, permasalahan antara bank dan nasabah segera diselesaikan.
"Permasalahan antara Bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi dan kesepakatan penyelesaiannya," ujar Dian.
(acd/fdl)