Sistem Pembayaran BI Perlu Disempurnakan

Sistem Pembayaran BI Perlu Disempurnakan

- detikFinance
Selasa, 28 Nov 2006 16:59 WIB
Jakarta - Budi S Rochadi, salah satu calon deputi gubernur Bank Indonesia menyoroti betapa pentingnya penyempurnaan sistem pembayaran di Bank Indonesia.Hal itu disampaikan Budi saat mengikuti fit and proper test calon deputi gubernur BI untuk menentukan pengganti Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran Maulana Ibrahim S yang akan habis masa jabatannya pada tahun ini. Fit and proper test digelar di ruang Komisi XI DPR, Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/11/2006).Budi yang saat ini menjabat direktur senior pengawasan BI dalam paparan visi misinya memberi judul makalahnya "Merangkai kebijakan BI untuk kemakmuran rakyat".Dari sekitar 25 pertanyaan yang dilontarkan oleh 10 fraksi di Komisi XI, sebagian besar pertanyaan berkisar soal sistem pembayaran dan kegiatan pencetakan uang.Menanggapi pertanyaan soal pengadaan kertas uang yang masih diimpor dari luar negeri, Budi menjawab, hal itu dikarenakan masih belum adanya industri kertas dalam negeri yang memenuhi kualitas untuk melakukan perubahan produksinya menjadi kertas uang.Namun Budi tetap menekankan, dalam hal pencetakan uang, PT Peruri tetap menjadi pilihan utama selain dapat pula dilakukan order dari luar negeri. "Untuk uang yang dicetak di luar negeri karena Peruri menyatakan tidak sanggup, sehingga diputuskan untuk dicetak di luar negeri," ujarnya.Secara umum Budi berpandangan ada 3 peran yang dilakukan BI dalam penyempurnaan sistem pembayaran. Pertama, peran operator khusus untuk high value transaction. Artinya, sebagai operator, BI dapat juga mengoperasikan interbank real time gross settlement system (RTGS) , guna mengurangi risiko dalam sistem pembayaran.Peran kedua adalah sebagai regulator dengan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sistem pembayaran. Ketiga, sebagai fasilitator public discussion mengenai isu yang terkait dalan sistem pembayaran.Budi juga menyoroti nantinya BI bisa lebih berperan sebagai regulator, fasilitator dan secara bertahap mengurangi peran operator. "Ini mempertimbangkan agar tidak terjadi conflict of interest antara pelaksanaan kegiatan sistem pembayaran dan pengambil kebijakan dan pengawasan," katanya. (mar/sss)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads