PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memfasilitasi pembukaan 1 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nasabah PNM Mekaar selama tahun 2023. Selain NIB, PNM juga membantu nasabah PNM Mekaar melengkapi dokumen legalitas pendukung usaha lainnya melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha.
Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan nasabah PNM Mekaar yang merupakan pelaku usaha kelompok perempuan prasejahtera umumnya masih membutuhkan pendampingan untuk bisa meningkatkan usahanya. Salah satunya, terkait dokumen pendukung usaha.
Menurutnya, dengan dokumen yang lengkap, usaha dapat terlindungi dan sah di mata hukum serta mempermudah pelaku usaha jika ingin mengajukan pinjaman modal yang lebih besar ke perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan berhenti dengan kepemilikan NIB saja, masih banyak dokumen pendukung usaha lainnya yang perlu diurus. Supaya nasabah-nasabah di level ultra mikro bisa segera naik menjadi mikro dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara lebih masif," ungkap Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).
Ia memaparkan beberapa dokumen pendukung usaha yang perlu dimiliki antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin BPOM bagi produk usaha makanan, dan masih banyak lagi jika skala usaha semakin besar.
"Ini yang selalu kami dorong mulai dari pemahaman dokumen legalitas usaha hingga bagaimana proses pengurusannya. Ke depannya kami berharap ibu-ibu nasabah semakin mandiri, skala usaha meningkat dan kesejahteraan keluarga tercapai," tambahnya.
Arief menegaskan PNM tak hanya memberi modal finansial dan sosial, tapi juga berkomitmen memberi literasi kepada nasabah guna memberikan modal intelektual. PNM meyakini kesinambungan antara pembiayaan dan pemberdayaan bisa membantu ultra mikro naik kelas dan menjadi pembeda PNM dengan lembaga pembiayaan lainnya.
(ncm/ncm)