9 Bank Ketahuan Minta Agunan KUR, Kemenkop Sebut Ada BUMN

9 Bank Ketahuan Minta Agunan KUR, Kemenkop Sebut Ada BUMN

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2024 17:31 WIB
ilustrasi angsuran KUR
Ilustrasi KUR. (Foto: Dok.Detikcom)
Jakarta -

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengungkap ada 9 bank yang diduga meminta agunan kepada penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Beberapa di antaranya merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank BUMN.

Beberapa bank ini diduga meminta agunan kepada penerima KUR yang meminjam sampai Rp 100 juta. Padahal dalam aturannya, KUR sampai Rp 100 juta tidak dikenakan agunan.

"(Diduga meminta agunan) ada 9, itu ada Himbara, BPD (Bank Pembangunan Daerah), lembaga keuangan. Himbara 3, BPD 5, dan satu lembaga keuangan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius, dalam konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jumat (19/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, dugaan pelanggaran tersebut disebutkan ada 12 bank. Namun, Kemenkop UKM mengatakan hanya 9 bank yang disebut melanggar terkait permintaan agunan kepada penerima KUR. Sementara sisanya merupakan pelanggaran lainnya.

Yulius mengatakan Kemenkop UKM telah memanggilnya bank-bank yang melanggar itu. Hasilnya, mereka meminta agunan kepada penerima KUR sampai Rp 100 juta, saat kebijakan pinjaman KUR belum dinaikkan.

ADVERTISEMENT

Karena sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan batas pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan/agunan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, diputuskan pada 2021 lalu. Sebelumnya KUR tanpa agunan hanya sampai Rp 50 juta.

"12 penyalur itu sudah kita panggil. Itu memang kita perlu memperdalam lagi. Beberapa yang menggunakan tambahan agunan itu kalau dilihat dari perbankan ternyata ada beberapa yang tahun 2018. Itu memang di tahun itu belum sampai dengan Rp 100 juta (KUR tanpa agunan)," terang dia.

Jadi sampai saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada sejumlah bank tersebut. Karena berdasarkan hasil diskusi, mereka menambahkan agunan saat kebijakan belum berubah seperti saat ini.

Sebelumnya, Yulius mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada dua belas bank penyalur KUR yang melanggar aturan. Kemudian, pihaknya juga telah dijadwalkan untuk mengadakan pertemuan dengan pimpinan dua belas bank tersebut pekan ini.

"Terkait dengan tindak lanjut hasil Monev (Monitor dan Evaluasi) KUR kami sudah menyampaikan surat teguran kepada 12 Penyalur KUR dan dijadwalkan akan mengundang Pimpinan Penyalur KUR pada minggu ini," kata Yulius kepada detikcom, Senin (15/1/2024).

Yulius menjelaskan pemberian sanksi ini harus disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Misalnya, bagi bank penyalur KUR yang meminta agunan tambahan kepada agunan tambahan kepada penerima KUR di bawah Rp 100 juta, subsidi bunganya tidak disubsidi oleh pemerintah.

Apabila telah terlanjur menerima subsidi, maka harus dikembalikan ke kas negara. Meski begitu, Yulius menegaskan bank-bank tersebut masih tetap menjadi bank penyalur KUR.

(ada/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator
KREDIT USAHA

Simulasikan kebutuhan modal bisnis impian Anda dengan kalkulator kredit usaha detikFinance
Info Lanjut
Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu
Suku Bunga
Hide Ads