Hal itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024 yang dibuat oleh Dwi Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan.
"Diumumkan kepada seluruh kreditor, pemegang polis, supplier, vendor, debitur dan pihak-pihak terkait lainnya, bahwa perseroan telah dibubarkan (likuidasi)," tulis keterangan resmi perusahaan, Rabu (24/1/2024).
Dalam hal ini, perseroan telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023. Mereka terdiri dari Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, serta M.P. Chandra Hutabarat.
Perihal likuidasi ini juga telah diumumkan pada Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca dan Surat Kabar Harian Terbit yang diterbitkan pada Jumat, 19 Januari 2024 dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang didaftarkan pada 19 Januari 2024.
Bagi setiap pihak yang memiliki tagihan, dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung. Panduan pendaftaran tagihan dapat dilihat melalui www.timlikuidasiprolife.com.
Tagihan dapat dilakukan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman pada Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca, Surat Kabar Harian Terbit dan BNRI ke alamat Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) di Gedung Menara Kuningan Lt 9 Unit E Jl. H. R. Rasuna Said, Kav 5 Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan.
(aid/kil)