PPATK Jalin Kerjasama dengan Intelijen Caymand Island

PPATK Jalin Kerjasama dengan Intelijen Caymand Island

- detikFinance
Selasa, 05 Des 2006 10:33 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjalin kerjasama dengan Lembaga Intelijen Keuangan Caymand Island dan Afrika Selatan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK merasa perlu menjalin kerjasama mengingat Caymand Island adalah salah satu dari lima pusat keuangan terbesar di dunia. "Begitu juga dengan Afrika Selatan yang merupakan pusat keuangan yang besar di Benua Afrika. Kerjasama yang dilakukan ini juga sebagai upaya memperkuat hubungan baik dengan dunia internasional khususnya Caymand Island dan Afrika Selatan sebagai negara sesama anggota The Egmont Group," ujar Kepala PPATK Yunus Husein dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (5/12/2006). Penandatangan nota kesepahaman antara PPATK dengan Financial Reporting Authority (CAYFIN) Caymand Island dan Financial Intelligence Centre (FIC) Afrika Selatan juga dimaksudkan sebagai sarana memperkuat kerjasama internasional. Dengan kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan pertukaran informasi keuangan, khususnya dalam hal tukar menukar informasi intelijen keuangan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Caymand Island merupakan negara kepulauan yang ditemukan oleh Christopher Columbus pada tanggal 10 Mei 1503. Sebagai salah satu pusat keuangan terbesar, tak kurang dari 350 Bank dan Trust companies beroperasi di wilayah ini dan 45 dari 50 bank-bank besar didunia menjalankan pula aktifitasnya dengan dana yang berputar tak kurang dari US$ 1 triliun. Negeri yang berpenduduk 52.000 dengan luas wilayah sekitar 5 KM persegi ini juga tempat 8.000 mutual funds melakukan operasi, 65.000 badan usaha dan 1.000 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Caymand Islands Stock Exchange. Ketentuan pelaksanaan kerjasama PPATK CAYFIN dengan FIC dimaksud didasarkan pada Pasal 25 ayat 3 UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 (UU TPPU) yang berbunyi: "PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dapat melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional."The Egmont Group (TEG) adalah suatu organisasi internasional informal yang dibentuk pada tahun 1995 di Egmont-Arenberg Palace di Brussel. The Egmont Group beranggotakan Financial Inteligence Unit (FIU) dari berbagai negara, yang sebagian besar merupakan institusi sentral dari rezim anti pencucian uang di masing-masing negara. Substansi dari perjanjian tersebut antara lain kerjasama dalam pertukaran informasi intelijen keuangan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia dan merupakan kewajiban masing-masing lembaga untuk menjaga kerahasiannya. Namun informasi itu tidak dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan, tidak dapat diteruskan kepada pihak manapun tanpa izin tertulis dari pemilik informasi.Selain itu, masing-masing lembaga dapat menolak untuk memberikan informasi yang diminta apabila bertentangan dengan kepentingan negara masing-masing. (qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads