Viral Ada yang Bagi-bagi Uang Fotokopi Rp 20.000, BI Angkat Bicara

Viral Ada yang Bagi-bagi Uang Fotokopi Rp 20.000, BI Angkat Bicara

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 28 Jan 2024 09:00 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Viral foto yang memperlihatkan uang Rp 20.000 palsu dari hasil fotokopi. Salah satu akun mengatakan bahwa ada seseorang yang membagikan uang pecahan Rp 20.000 itu.

"Min tadi siang pulang sekolah pukul 14.47 ada ibu ibu ngga tau dari mana bagi bagi uang tapi ternyata uang palsu yang di fotocopy. Lokasi daerah Monginsidi," tulis akun @merapi_uncover, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Uang pecahan Rp 20.000 yang unggah itu merupakan edisi Uang Rupiah Tahun Emisi 2022. Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) angkat bicara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 telah dilengkapi dengan bahan dan keamanan terbaik. Sehingga jika dilakukan pemalsuan seperti difotokopi, tidak akan sama.

"Uang Rupiah Tahun Emisi 2022, dilengkapi dengan bahan dan security yang terbaik dan terkini, sehingga jika dilakukan pemalsuan, seperti di fotokopi, tidak akan dapat sama seperti yang asli," kata dia kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

"Sekilas dari gambar dan warnanya uang palsu (foto yang viral). Namun untuk memastikan hal tersebut kami perlu lihat langsung fisiknya," tambah dia.

Marlison menegaskan pelaku pemalsu uang dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Kemudian, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono pun mengingatkan masyarakat jangan main-main dengan rupiah, karena tindakan pemalsuan merupakan tindakan yang berunsur pidana.

"Saya mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan rupiah. Tindakan semacam itu bisa mengarah kepada pemalsuan uang yang ada unsur pidananya seperti diatur dalam UU Mata Uang," jelas dia kepada detikcom.

Erwin menegaskan dalam aturan tersebut hukuman pidana pemalsuan uang berat, karena tindakan pemalsuan adalah pelanggaran terhadap uang sebagai kedaulatan negara.

"Pidananya juga berat karena bukan semata si pelakunya dapat memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak sah, tapi juga pelanggaran terhadap uang sebagai kedaulatan negara," tegasnya.

Dia mengungkap, selain BI ada badan resmi lainnya yang mengatasi beredarnya pemalsuan uang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Fungsi koordinator pemberantasan Rupiah Palsu, memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Adapun susunan organisasi dari Botasupal, di antaranya Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.



(ada/das)

Hide Ads