- Cara Mencairkan JHT Cara Klaim JHT di Bawah Rp 10 Juta Via JMO Cara Klaim JHT di Atas Rp 10 Juta Via Lapak Asik Cara Klaim JHT Lewat Kantor Cabang
- Syarat Mencairkan JHT
- Syarat dan Prosedur Khusus Peserta Mengundurkan Diri Mengalami PHK Meninggalkan Indonesia Selamanya Mengalami Cacat Total Peserta Meninggal Dunia Mengambil Sebagian JHT 10% Mengambil Sebagian JHT 30% untuk Membeli Rumah
Buat kalian yang ingin mencairkan dana hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), cara memprosesnya gampang. Tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, kalian cukup mengunduh aplikasi JMO di smartphone.
Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain sudah menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki saldo JHT. Jika saldo di bawah Rp 10 juta, kamu bisa mencairkan lewat aplikasi JMO, jika di atas Rp 10 juta, kamu bisa mencairkan lewat situs Lapak Asik atau langsung datang ke kantor cabang.
Simak artikel ini untuk mengetahui cara mencairkan atau klaim JHT, baik via JMO, Lapak Asik, maupun ke kantor cabang. Ketahui juga syarat dan prosedur pencairannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mencairkan JHT
Berikut ini beberapa cara mencairkan dana JHT:
Cara Klaim JHT di Bawah Rp 10 Juta Via JMO
Untuk mencairkan dana di bawah Rp 10 juta, kamu bisa memproses lewat aplikasi JMO yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Caranya sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO, lalu masuk ke menu JHT, pilih klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, maka akan muncul 3 checklist hijau.
- Pilih salah satu pilihan alasan melakukan klaim.
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan.
- Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan.
- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta, kemudian lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.
- Jika seluruh data telah sesuai, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.
Cara Klaim JHT di Atas Rp 10 Juta Via Lapak Asik
Untuk mencairkan dana hingga di atas Rp 10 juta, kamu bisa memproses lewat situs Lapak Asik. Caranya sebagai berikut:
- Kunjungi portal layanan Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri kamu, antara lain NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Isi data alasan kamu mengajukan klaim.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan, termasuk foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran file adalah 6 MB.
- Kamu akan mendapat konfirmasi data pengajuan, simpan.
- BP Jamsostek akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email kamu.
- Petugas akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Cara Klaim JHT Lewat Kantor Cabang
Untuk mencairkan dana hingga di atas Rp 10 juta, kamu bisa memproses langsung ke kantor cabang BP Jamsostek. Caranya sebagai berikut:
- Datang ke kantor cabang BP Jamsostek terdekat.
- Bawa dokumen persyaratan asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
- Ambil nomor antrian.
- Kamu akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
- Proses selesai.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
Syarat Mencairkan JHT
Ada beberapa kondisi agar dapat mencairkan dana JHT. Syaratnya adalah sebagai berikut:
- Mencapai usia Pensiun 56 Tahun
- Mencapai usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Mencapai batas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Mengajukan klaim sebagian JHT 10% (minimal kepesertaan 10 tahun)
- Mengajukan klaim sebagian JHT 30% (minimal kepesertaan 10 tahun)
Adapun dokumen persyaratan yang harus disiapkan adalah :
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
- KTP Elektronik Asli
- Kartu Keluarga Asli
- PWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Syarat dan Prosedur Khusus
Selain syarat administrasi di atas, beberapa kondisi atau alasan klaim JHT memerlukan syarat tambahan atau prosedur khusus, antara lain sebagai berikut:
Peserta Mengundurkan Diri
Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan harus menyertakan Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.
Mengalami PHK
Jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), harus mencantumkan bukti, seperti:
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
Meninggalkan Indonesia Selamanya
Jika meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, harus menyertakan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Mengalami Cacat Total
Jika cacat total, harus menyertakan surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap.
Peserta Meninggal Dunia
Jika peserta meninggal, keluarga wajib menyertakan:
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal.
- KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/Pengampu.
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI).
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI).
- Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat).
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu).
Mengambil Sebagian JHT 10%
Untuk kepesertaan minimal 10 tahun bisa mengajukan klaim JHT sebagian 10%. Namun ini berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Mengambil Sebagian JHT 30% untuk Membeli Rumah
Klaim JHT sebagian maksimal 30% juga hanya untuk kepesertaan minimal 10 tahun. Cara ini hanya bisa dilakukan untuk pengambilan rumah. Jika secara cash, maka harus menyertakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).
Sedangkan jika membeli rumah secara kredit, syarat tambahannya antara lain dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- Pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa KTP pasangan atau KK; dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Itulah tadi berbagai cara untuk mencairkan dana JHT lewat JMO untuk dana di bawah Rp 10 juta, dan beberapa cara lain, lengkap dengan syarat-syaratnya.
(bai/inf)