Bank Malas Merger karena Dibebani Pajak
Rabu, 13 Des 2006 13:20 WIB
Jakarta - Kurangnya minat bank-bank yang modalnya minim melakukan merger, salah satunya karena mereka enggan dikenai pajak. Merger dibebani pajak karena dianggap sebagai proses jual-beli.Padahal di negara lain pengenaan pajak merger tidak lumrah karena proses merger bukan termasuk jual beli. Merger hanya sebuah proses pengalihan kepemilikan.Untuk itu, Bank Indonesia (BI) akan membahas masalah pajak merger ini dengan Departemen Keuangan (Depkeu) untuk mencari jalan keluarnya."Salah satu yang mereka masih minta adalah pajak, informasi itu sudah kami informasikan ke Depkeu. Cuma saya harus berikan kesempatan kepada Depkeu, untuk melihat dampaknya, mereka juga harus melakukan hitung-hitungan," kata Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom.Hal itu disampaikan Miranda di sela-sela acara seminar Roadmap to Indonesian Financial Sector, di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (13/12/2006)."Merger itu tidak nambah apa-apa cuma pengalihan kepemilikan, lalu tiba-tiba kena transaction tax, padahal itu no transaction," lanjut Miranda.BI mendorong bank-bank yang modalnya minim untuk melakukan merger terlebih dahulu ketimbang dijual ke investor asing.Merger merupakan salah satu upaya menambah modal minimal seperti yang disyaratkan BI Rp 80 miliar tahun 2008 dan Rp 100 miliar pada 2010.Data terakhir BI menyebutkan dari 131 bank, sebanyak 41 bank tercatat masih memiliki modal di bawah Rp 100 miliar.
(ir/nrl)











































