PPATK Jalin Kerjasama dengan Intelijen Keuangan Jepang
Selasa, 19 Des 2006 18:31 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjalin kerjasama dengan Japan Financial Intelligence Office (JAFIO). Kerjasama ini dinilai perlu mengingat Jepang merupakan salah satu pusat keuangan terbesar."Jalinan kerjasama ini cukup strategis mengingat Jepang merupakan salah satu pusat keuangan besar di dunia," ujar Kepala PPATK ujar Yunus Husein dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (19/12/2006). Penandatanganan kerjasama dilakukan di Tokyo, Jepang, oleh Kepala PPATK Yunus Husein dan Nobuyoshi Chihara, President Japan Financial Intelligence Office.Nota kesepahaman ini merupakan sarana memperkuat kerjasama internasional yang dilakukan oleh masing-masing negara dalam meningkatkan pertukaran informasi keuangan, khususnya dalam hal tukar menukar informasi intelijen keuangan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Jepang telah memiliki aturan Anti Pencucian Uang sejak Juli 1990. Setiap penyedia jasa keuangan yang ada harus melakukan identifikasi nasabah. Pada Juli 1992, pemerintah Jepang mengeluarkan pula aturan untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan obat-obat terlarang dibawah aturan 'Anti-Drug Special Law'. Pada Februari 2000, Pemerintah Jepang dibawah undang-undang Anti-Organisasi Kejahatan memperluas cakupan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang harus disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan yang melingkupi seluruh kejahatan serius. Perkembangan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report/STRs) yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan yang ada di Jepang kepada JAFIO menunjukkan peningkatan angka yang cukup signifikan. Pada tahun 2003 misalnya, JAFIO baru menerima 43.768 STRs, Tahun 2004 meningkat menjadi 95.315 STRs dan Tahun 2006 melonjak menjadi 98.935 STRr.Ketentuan pelaksanaan kerjasama PPATK dengan JAFIO didasarkan pada Pasal 25 ayat 3 UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 (UU TPPU)."Kerjasama yang dilakukan ini juga sebagai upaya memperkuat hubungan baik dengan dunia internasional khususnya Jepang sebagai negara sesama anggota The Egmont Group," tambah Yunus.The Egmont Group (TEG) adalah suatu organisasi internasional informal yang dibentuk pada tahun 1995 di Egmont-Arenberg Palace di Brussel. The Egmont Group beranggotakan Financial Inteligence Unit (FIU) dari berbagai negara, yang sebagian besar merupakan institusi sentral (focal point ) dari rezim anti pencucian uang di masing-masing negara.
(qom/qom)











































