Catatan Kredit Jelek, Bagaimana Cara Membersihkannya dan Butuh Berapa Lama?

Catatan Kredit Jelek, Bagaimana Cara Membersihkannya dan Butuh Berapa Lama?

Ratnasari Cenreng - detikFinance
Jumat, 01 Mar 2024 21:45 WIB
Cek BI checking berubah menjadi SLIK OJK
Foto: Tangkapan layar laman https://idebku.ojk.go.id/
Jakarta -

Karena berbagai alasan, ada kalanya seseorang tidak membayar atau menunggak tagihan tertentu, salah satunya tagihan kredit. Hati-hati, hal ini bisa membuat catatan kredit jadi jelek. Dampaknya, pengajuan pinjaman atau kredit mungkin saja ditolak oleh bank.

Catatan kredit jelek masih bisa dipulihkan. Simak cara memulihkan catatan kredit di artikel berikut ini.

Apa itu Catatan Kredit?

Sebelum mengetahui cara memulihkan catatan kredit, mari pahami terlebih dahulu pengertian catatan kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap kali seorang nasabah mengambil angsuran kredit, riwayat kredit tersebut akan tercatat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Mengutip situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem ini menginformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk. Riwayat kredit ini akan berdampak pada disetujui atau tidaknya pemberian kredit selanjutnya.

Sekarang, pengecekan riwayat kredit sudah tidak menjadi tanggung jawab Bank Indonesia, melainkan tanggung jawab OJK. SID pun berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tetapi, proses pengecekan riwayat kredit masih sering disebut sebagai BI Checking.

ADVERTISEMENT

Setiap bank atau lembaga keuangan dapat mengakses SLIK OJK. Oleh karena itu, suatu lembaga keuangan akan mengecek catatan kredit nasabah pada SLIK OJK sebelum memutuskan akan memberikan pinjaman atau tidak.

Rincian Skor Kredit

Berdasarkan catatan kreditnya, nasabah diberikan skor dari rentang 1 sampai 5. Skor ini akan menjadi acuan bank dalam pemberian pinjaman. Berikut rincian skor kredit.

Kolektibilitas 1: Lancar

Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Cara Mengecek Catatan Kredit

Nasabah dapat meminta informasi catatan kredit secara luring maupun daring.

Cara Mengecek Catatan Kredit Secara Luring

  1. Datang ke kantor OJK setempat.
  2. Membawa dokumen persyaratan: Identitas diri berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), jika dikuasakan membawa surat kuasa, NPWP, akta
  3. Apabila telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur
  4. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

Cara Mengecek Catatan Kredit Secara Daring

  1. Buka aplikasi melalui laman web idebku.ojk.go.id
  2. Klik menu Pendaftaran
  3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi kolom identitas debitur, lalu klik Selanjutnya
  4. Pemohon mengisi data registrasi dengan lengkap dan benar. Dokumen persyaratan yang dibutuhkan sama dengan dokumen yang dibutuhkan untuk mengecek catatan kredit secara luring yang telah tertera di atas
  5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran dapat digunakan untuk mengecek status permohonan pada menu Status Layanan
  6. OJK akan memproses permohonan dan mengirim hasil melalui email pemohon.

Bagaimana Cara Membersihkan Catatan Kredit dan Butuh Berapa Lama Sampai Bersih?

Catatan kredit menjadi jelek karena banyaknya tunggakan. Oleh sebab itu, cara membersihkan catatan kredit adalah melunasi semua tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Jika debitur tidak mempunyai dana untuk melunasi secara langsung, langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan negosiasi dengan bank agar bisa mendapatkan keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan angsuran serta bunganya.

Jika kedua langkah tersebut sudah dilakukan, pantaulah catatan kredit secara mandiri. Pihak OJK akan memperbarui skor kredit debitur pada SLIK. Biasanya proses ini membutuhkan waktu hingga 24 bulan.

Itu dia cara mengecek catatan kredit dan cara membersihkan catatan kredit buruk. Semoga artikel ini bermanfaat bagi detikers yang memiliki angsuran kredit agar catatan kredit detikers tetap bersih.




(fds/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads