Petani Pengembang BBN Dapat Subsidi Bunga
Rabu, 20 Des 2006 13:52 WIB
Jakarta - Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada petani pengembang tanaman bahan bakar nabati (BBN) dan program revitalisasi perkebunan.Subsidi bunga kredit adalah selisih antara tingkat bunga pasar dengan tingkat bunga yang diberikan kepada petani."Subsidi bunga ini yang diharapkan memungkinkan petani tertarik, untuk menciptakan adanya partisipasi masyarakat dan tidak diberikan kepada perusahaan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.Hal itu diungkapkan Menkeu dalam acara MoU pendanaan kredit pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan, di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (20/12/2006). Saat ini tingkat bunga pasar ditetapkan paling tinggi sebesar maksimum suku bunga penjaminan pada bank umum yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditambah 5 persen. Sedangkan untuk petani suku bunga yang dibebankan dipatok pada tingkat 10 persen per tahun. Subsidi bunga tersebut diberikan selama masa pengembangan yakni 5 tahun untuk tanaman kelapa sawit dan coklat, dan 7 tahun untuk karet.
(ir/qom)











































