OJK Siap Banding Putusan PTUN yang Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

OJK Siap Banding Putusan PTUN yang Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 04 Mar 2024 20:30 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengajukan hak banding untuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

"Terkait informasi adanya putusan pengadilan PTUN Jakarta nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, pada tanggal 22 Februari 2024 yang membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life, OJK menghormati putusan tersebut dan OJK akan menempuh banding sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari 2024 secara daring, Senin (4/3/2024).

Dilansir dari SIPP PTUN, melihat putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT, perkara ini digugat oleh PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven. Sementara pihak tergugat adalah Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya," ungkap bunyi putusan pertama tersebut.

Putusan itu juga menyebut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna batal.

ADVERTISEMENT

Selain itu Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 juga dinyatakan batal.

"Mewajibkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023," tulis putusan itu.

"Tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023," tutupnya.

Selain itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar modal Inarno Djajadi mengatakan pihaknya bakal mengambil langkah banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.

Putusan PTUN itu membatalkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis terhadap Kresna Asset Management dan Michael. Kasus ini tertuang dalam perkara 438/G/2023/PTUN.JKT, yang diajukkan PT Kresna Asset Management terhadap Dewan Komisioner OJK juga dikabulkan.

"Yang membatalkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan saudara Michael Steven, OJK menghormati putusan PTUN tersebut, dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari 2024 secara daring, Senin (4/3/2024).

"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-217/PM.111/2023, tanggal 08 Juni 2023, Hal : Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Perintah Tertulis," bunyi putusan itu.

(ily/rrd)

Hide Ads