BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Berikut merupakan manfaat yang bisa didapat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manfaat yang bisa didapat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat yang bisa didapat dari program ini antara lain sebagai berikut:
• Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
• Home care service.
• Santunan untuk peserta meninggal sebanyak 48x upah.
• Santunan untuk peserta cacat total sebanyak 56x upah.
• Beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
• Program kembali bekerja.
• Santunan sementara tidak mampu bekerja (100% upah 12 bulan pertama dan 50% upah bulan berikutnya sampai sembuh).
3. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang peruntukannya untuk ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Adapun, manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
• Santunan kematian.
• Biaya pemakaman.
• Santunan berkala selama 24 bulan.
• Beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
4. Jaminan Pensiun (JP)
jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Bentuk manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP ini adalah uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat yang bisa didapat dari program ini adalah bantuan uang tunai oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, manfaat lainnya adalah informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja dari kementerian yang menyelenggarakan usaha di bidang ketenagakerjaan.
Demikian adalah manfaat yang bisa diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menunaikan kewajiban yang telah ditentukan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial dan ekonomi untuk jangka panjang.
Lihat juga Video: AMI Peduli Beri Asuransi Diri untuk Musisi, Cek Manfaatnya!