Bank Mandiri Kelola Kredit Macet Rp 11 Triliun dalam PPKM
Jumat, 22 Des 2006 16:51 WIB
Jakarta - Bank Mandiri akan menyelesaikan kredit macet yang berada di luar pembukuan perusahaan dalam Program Penyelesaian Kredit Macet (PPKM). Kredit macet yang dikelola dalam PPMK mencapai Rp 10-11 triliun.Dirut Bank Mandiri Agus Martowadojo mengatakan, PPKM adalah upaya akselerasi penyelesaian kredit bermasalah yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Gedung Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (22/12/2006) Selain menyetujui PPMK, RUPSLB Bank Mandiri juga menyetujui perubahan anggaran dasar dalam rangka menunjang pelaksanaan PP No.33 tahun 2006 dan PMK No.87 tahun 2006.Agus menjelaskan, akselerasi penyelesaian kredit bermasalah ini dilakukan dengan pengalihan termasuk pelepasan hak dan atau penjualan kredit bermasalah dibawah nilai pokok kepada investor.Sementara EVP Coordinator Chain Management Office Bank Mandiri, Hariyanto B menjelaskan, total kredit bermasalah Bank Mandiri saat ini mencapai Rp 51,7 triliun. Rincian kredit macet itu sebanyak Rp 8,5 triliun ditangani oleh Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Sebesar Rp 26,5 triliun dalam pembukuan Bank Mandiri yang dihitung sebagai NPL. Sisanya Rp 17 triliun berada di luar pembukuan.Sebelumnya, berdasarkan RUPSLB 2003 dan 2005 disepakati jumlah hapus tagih dan piutang pokok keseluruhan dari kredit di luar pembukuan sebesar Rp 5 triliun. Sehingga dari nilai kredit macet diluar pembukukan dari Rp 17 triliun berkurang Rp 5 triliun.Sisa nilai kredit macet diluar pembukukan itulah yang masuk dalam program PPKM sekitar Rp 10-11 triliun dengan jumlah account mencapai 35-40 ribu rekening.Namun sebelum masuk dalam PPKM Bank Mandiri akan melakukan historical review oleh auditor independen yang baru akan dilakukan tahun depan. Proses tersebut melalui desktop analysis, NPL Selection, proses penyelesaian melalui restrukturisasi dan non restrukturisasi yang terdiri dari eksekusi agunan, litigasi, dan settlement.Program untuk PPKM ini tidak termasuk untuk penyelesaian utang perusahaan BUMN dan BUMD.
(ir/qom)











































