Bank BUMN Boleh 'Lewati' OC Untuk Restrukturisasi NPL
Selasa, 26 Des 2006 13:57 WIB
Jakarta - Pemerintah mempersilakan bank-bank BUMN untuk merestrukturisasi utang bermasalah atau NPL-nya tanpa melewati Komite Pengawas atau Oversight Committee (OC). Syaratnya, restrukturisasi harus melalui proses bisnis yang accountable.Hal tersebut disampaikan Menneg BUMN Sugiharto usai rakor tentang privatisasi di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (26/12/2006)."Bisa. Tapi saya harus berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis tentang detail dari OC. Tapi sesungguhnya ada mekanisme yang ditabulasikan dalam RUPS sudah rinci. Jadi tidak ada alasan bagi manajemen kalau memang akuntabilitasnya seperti itu, mereka masih selalu mengandalkan kepada pemerintah. Itu kan risiko detailnya oleh mereka," ujarnya.Sugiharto mengungkapkan, berdasarkan RUPS Bank Mandiri pekan lalu, manajemen sudah menyiapkan beberapa tahapan yang dibuat secara rinci untuk menunjukkan adanya akuntabilitas dalam rangka penyehatan NPL. Ditegaskan Sugiharto, jika bank BUMN masih ragu tentang keputusannya terkait adanya wilayah 'abu-abu' atau grey area dalam penanganan NPL, instansi lain BPKP atau kepolisian maupun kejaksaan bisa dilibatkan. "OC itu tidak ikut eksekutif decision making-nya. Tapi kalau ada hal-hal yang dapat menghambat proses penyehatan, bisa dibantu. Misalnya apakah mereka ragu apakah ini grey area, mungkin kita akan melibatkan BKPP, Kepolisian atau Kejaksaan," tandasnya.
(qom/qom)











































