Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK, Bisa Ditanggung Asuransi?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2024 14:35 WIB
Foto: Penampakan Porsche remuk usai ditabrak mobil Xpander di showroom PIK 2 Kota Tangerang. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Heboh kasus mobil Mitsubishi Xpander menabrak showroom mobil mewah dan Porsche hingga ringsek di kawasan PIK 2, Kota Tangerang. Apakah kasus kecelakaan seperti ini kerugiannya bisa ditanggung asuransi?

Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan bisa atau tidaknya kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan ditanggung asuransi mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Dalam hal ini, ia menyebut kendaraan Xpander dan kerusakan yang disebabkan dari kecelakaan itu (rusaknya showroom dan Porsche) bisa ditanggung asalkan yang bersangkutan punya perluasan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJH3).

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 2 PSAKBI. Namun besaran maksimal atau limit yang di-cover asuransi berbeda-beda tergantung pada polis asuransinya masing-masing, walaupun dalam hal ini ia ragu biaya pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi akan cukup untuk menutup kerugian yang disebabkan dalam kasus ini.

"Bisa dicover atau tidaknya, kita mengacu ke polis kendaraan bermotor indonesia ya. Kalau pemilik Xpander yang nabrak punya perluasan jaminan Third Party Liability atau Tanggung Jawab Hukum pihak ke-3 bisa ganti rugi juga sesuai dengan limit yang dimiliki oleh pemilik Xpander. Namun kayanya nggak akan cukup gantinya sih," ungkap Iwan kepada detikcom, Jumat (15/3/2024).

Meski begitu, ia menjelaskan terdapat sejumlah kondisi yang membuat asuransi tidak bisa memberi biaya pertanggungjawaban jika yang bersangkutan melanggar ketentuan dalam aturan tadi. Termasuk di antaranya seperti pengemudi memiliki dokumen seperti SIM dan STNK aktif serta tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Namun tetap harus diperhatikan hal-hal berikut ini ya, satu pengemudi memiliki dokumen yang berlaku seperti SIM aktif, STNK dan dokumen pendukung lainnya. Dua, tidak berada di bawah pengaruh alkohol. Ketiga memiliki perluasan jaminan Pihak Ketiga sesuai limit yang ditanggung," terang Iwan

"Keempat pihak yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti istri/ahli waris langsung, dan kelima kejadian bukan merupakan tindakan yang sengaja dilakukan untuk memperoleh manfaat asuransi," jelasnya lagi.

Mengingat pengemudi Xpander dalam kasus ini diduga berkendara dalam pengaruh alkohol, besar kemungkinan kecelakaan ini tidak bisa ditanggung asuransi. "Lagian kalau mabuk, nyetir, juga pasti 'disemprit' polisi bukan?" kata Iwan.

Sebagai informasi, sebelumnya sempat viral sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak showroom mobil mewah di kawasan PIK 2, Kota Tangerang. Mobil XPander tersebut menyeruduk kaca hingga menabrak Porsche sampai ringsek.

Dalam video yang beredar, terlihat mobil tersebut menabrak kaca showroom mobil hingga 'mencium' bagian depan mobil Porsche yang sedang terparkir di dalam hingga ringsek. Kaca dan besi showroom juga tampak ambruk berserakan di sekitar area yang ditabrak mobil tersebut.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork