Kejagung Usut Dugaan Fraud di LPEI: Ada Dua Batch, Libatkan 10 Korporasi

Kejagung Usut Dugaan Fraud di LPEI: Ada Dua Batch, Libatkan 10 Korporasi

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 18 Mar 2024 14:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan. (Foto: Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total ada Rp 5,5 triliun yang melibatkan 10 perusahaan debitur.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kredit itu terdiri dari 2 tahapan (batch). Pada kesempatan ini Sri Mulyani khusus menyampaikan 4 perusahaan debitur yang terindikasi korupsi dengan outstanding pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," kata ST Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat perusahaan debitur batch 1 yang terindikasi fraud yaitu:

1. PT RII sebesar Rp 1,8 triliun.
2. PT SMS sebesar Rp 216 miliar.
3. PT SPV sebesar Rp 144 miliar.
4. PT PRS sebesar Rp 305 miliar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, akan ada batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan debitur terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun. Saat ini prosesnya masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka recovery asset.

"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tolong segera tindaklanjuti ini daripada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjut secara pidana," tegas ST Burhanuddin.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Sebanyak 4 perusahaan debitur di batch 1 bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.

Sri Mulyani menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya untuk membangun tata kelola yang baik. Bendahara Negara itu juga mendorong agar dilakukan pembersihan dalam tubuh LPEI dan neracanya.

"Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat UU Nomor 2 Tahun 2009. Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi bersama tim terpadu untuk terus melakukan pembersihan dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," tutur Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

(aid/das)

Hide Ads