LPS Selesaikan Verifikasi 5 BPR, Yang Layak Dibayar Rp 39,35 M
Kamis, 28 Des 2006 14:16 WIB
Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpananan (LPS) telah menyelesaikan verifikasi atas 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sudah dicabut izin usahanya. Dari 5 BPR yang diverifikasi, 1 BPR yakni BPR Samadhana (Bandung) tidak ditemukan adanya rekening.Sementara dari keempat BPR sisanya, rekening yang layak dibayar mencapai Rp 39,35 miliar. Rinciannya adalah BPR Tripillar Arthajaya (Yogya) Rp 34,943 miliar, BPR Mitra Banjaran (Bandung) Rp 3,046 miliar, BPR Cimahi (Bandung) Rp 80 juta dan BPR Mranggen Mitraniaga (Demak) Rp 1,286 miliar.Satu BPR lagi yang juga telah dicabut izin usahanya yakni BPR Gununghalu (Bandung) masih dalam proses pra-verifikasi. Demikian siaran pers dari LPS yang diterima detikcom, Kamis (28/12/2006).Simpanan nasabah yang masuk klasifikasi layak bayar berdasarkan hasil verifikasi LPS akan dibayarkan melalui bank pembayaran. Sedangkan simpanan yang tidak layak bayar akan diselesaikan mengikuti ketentuan tentang likuidasi bank.Nilai klaim yang akan dibayar LPS adalah saldo netto berupa nilai simpanan setelah diperhitungkan dengan bunga, pajak dan kewajiban atau pinjaman nasabah yang bersangkutan. Dan berdasarkan rekapitulasi dokumen pelaksanaan pembayaran, sampai Desember 2006, tercatat 98 persen simpanan layak bayar telah dicairkan oleh nasabah.
(qom/ir)











































