Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait temuan empat debiturnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi/fraud senilai Rp 2,5 triliun. Temuan itu dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Kejaksaan Agung pada Senin (18/3).
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan pihaknya sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debiturnya yang bermasalah secara hukum.
"LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah," kata Riyani dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPEI menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Sri Mulyani ke Kejagung menyerahkan hasil pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada LPEI. Pada tahap awal terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun.
"Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud Rp 2,5 triliun," ucap Sri Mulyani di Lobby Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Debitur tersebut yakni PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Mereka terdiri dari korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.
Selain itu, masih ada enam debitur lainnya di tahap kedua yang sedang didalami dengan indikasi fraud senilai Rp 3 triliun. Saat ini prosesnya masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka recovery asset.
"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tolong segera tindaklanjuti ini daripada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjut secara pidana," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.
Laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.
Simak juga Video: Kejagung Belum Tetapkan Status Hukum 4 Debitur Terindikasi Fraud di LPEI